Tautan-tautan Akses

Air Bersih: Antara Bisnis dan Hak Dasar Warga


Sejak 2010, pemerintah menggenjot sambungan rumah untuk air bersih melalui program hibah.(Foto:VOA/ Nurhadi)
Sejak 2010, pemerintah menggenjot sambungan rumah untuk air bersih melalui program hibah.(Foto:VOA/ Nurhadi)

Air bersih masih menjadi masalah bagi banyak wilayah. Meski menjadi hak dasar bagi warga, pemerintah daerah mengatasi kondisi ini dengan pendekatan bisnis.

Tinggal di Perumahan Kembang Putih, Guwosari, Bantul, Hernawan dan keluarga sepenuhnya bergantung pada aliran air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Karena lokasi perumahan itu di kawasan perbukitan, warga tidak mungkin membuat sumur.

“Saya sudah empat tahun tinggal di sini, baru sekali aliran mati. Itupun PDAM kemudian memenuhi kebutuhan warga dengan kiriman air menggunakan mobil tangki,” kata Hernawan kepada VOA.

Namun, tidak semua warga Bantul, Yogyakarta bernasib cukup baik seperti Hernawan. Narti, misalnya. Warga Kecamatan Pleret ini harus menghadapi pencemaran akibat limbah usaha skala rumah tangga dari tetangganya sendiri.

“Airnya seperti ada minyaknya. Pencemaran ini sudah bertahun-tahun, tidak ada jalan keluarnya,”kata Narti.

Seorang warga Perumahan Kembang Putih, Bantul, DI Yogyakarta menggunakan air PDAM. (Foto courtesy: Hernawan)
Seorang warga Perumahan Kembang Putih, Bantul, DI Yogyakarta menggunakan air PDAM. (Foto courtesy: Hernawan)

Waris, warga Sedayu, Bantul memiliki pengalaman berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan, warga desanya sepakat membangun jaringan air bersih sendiri memanfaatkan mata air yang masih tersisa.

“Kami cukup membayar Rp 20 ribu perbulan, bisa memakai air sepuasnya. Sekarang sedang digerakkan penanaman pohon Gayam di sekitar mata air, karena menurut para sesepuh, pohon ini bagus untuk menyimpan air,” ujar Waris.

Di Kabupaten Bantul sendiri, baru 86 persen dari 955 ribu penduduk yang bisa mengakses air bersih. Dari jumlah itu, hanya 14,5 persen yang menikmatinya melalui layanan air bersih perpipaan dengan sekitar 41 ribu sambungan. Layanan ini disediakan oleh PDAM maupun pengelolaan mandiri masyarakat. Banyak desa mendirikan badan usaha sektor air bersih untuk melayani warga. Banyak pula sistem penyediaan air bersih melalui kerja sama langsung antarwarga tanpa melibatkan pemerintah. Warga yang tidak menikmati layanan air bersih perpipaan, mengakses air melalui beberapa cara seperti sumur rumah tangga atau mata air.

Kering Kemarau, Banjir Penghujan

Kabupaten Bantul adalah kawasan hilir di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Air datang dari kawasan Gunung Merapi di utara. Posisi ini memberi beban ganda bagi kabupaten tersebut. Kualitas dan kuantitas air bersihnya banyak dipengaruhi pencemaran di wilayah lain yang lebih tinggi. Sementara di musim hujan, sejumlah titik menjadi langganan banjir karena limpahan air dari atas, beserta sampah yang menyertainya.

Setiyo, aktivis Palang Merah Indonesia (PMI) Bantul menyebut, seiring waktu banyak wilayah di sana menghadapi dua masalah berbeda terkait air. Warga kekurangan air bersih ketika kemarau, namun kebanjiran ketika musim hujan.

“Pola sosial ekonomi masyarakat, itu juga mempengaruhi kualitas air maupun sumber-sumber air di Kabupaten Bantul. Termasuk tata ruang, ekonomi dan pola kehidupan masyarakatnya. Kalau dulu sumber-sumber air di pegunungan Bantul melimpah, 2,3 atau lima tahun ke depan mungkin sulit mendapatkan air,” ujar Setiyo.

Diskusi warga membahas tata kelola air bersih di Yogyakarta, Sabtu, 11 Januari 2020 . (Foto: VOA/ Nurhadi)
Diskusi warga membahas tata kelola air bersih di Yogyakarta, Sabtu, 11 Januari 2020 . (Foto: VOA/ Nurhadi)

Setiyo mengungkapkan itu dalam diskusi warga terkait pengelolaan air bersih yang diselenggarakan Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) Yogyakarta, Sabtu (11/1). Forum ini mempertemukan warga Kabupaten Bantul dari berbagai wilayah, untuk memahami persoalan air bersih yang mereka hadapi.

Kepada peserta diskusi, Setiyo mengingatkan bahwa air bersih di masa depan bagi masyarakat mungkin sulit dan mahal. Karena itu, dia mengusulkan lahirnya regulasi yang menyeluruh terkait air bersih. Setiyo yang juga aktif di Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Bantul memaparkan, bencana terkait air semakin banyak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Wilayah yang mengalaminya terus berubah, menandakan penyebaran potensi kebencanaan yang merata.

Data mencatat, kemarau 2019 lalu, PMI Bantul mengirim lebih dari 300 tangki air kapasitas 5.000 liter ke berbagai titik. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengirim lebih dari 550 tangki. Masih ditambah ratusan tangki dari berbagai bantuan pihak swasta dan lembaga masyarakat.

Memetakan Persoalan Air Bersih

Meigita Dyah Utami dari Perkumpulan IDEA kepada VOA mengatakan, diskusi ini adalah upaya kajian kebijakan pengelolaan air bersih di Kabupaten Bantul. Berkumpulnya warga, aktivis LSM dan pegiat paguyuban masyarakat sektor air, adalah kegiatan awal untuk memetakan persoalan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY juga terlibat dalam kegiatan ini.

“Sebenarnya ini berangkat dari riset sebelumnya yang menunjukkan bahwa upaya partisipasi dalam tata kelola air bersih itu belum berjalan,” kata Meigita.

Salah satu instalasi pengolahan air bersih milik PDAM di Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Salah satu instalasi pengolahan air bersih milik PDAM di Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, hampir setiap kabupaten di Indonesia mendirikan PDAM. Sektor usaha ini cukup menarik, kata Meigita, karena air di sisi lain adalah hak dasar bagi warga.

“Air itu merupakan salah satu hak dasar warga yang sudah dimandatkan undang-undang. Memang, sebagai perusahaan PDAM dituntut untuk untung, tetapi di sisi lain, apa yang mereka layani itu adalah hak dasar. Jadi, memang hal-hal seperti itu harus dipikirkan lagi. Bagaimana caranya memosisikan sebuah lembaga usaha, ketika dia ada di tengah-tengah antara sebagai badan usaha dan sebagai pelayan kebutuhan hak dasar warga,” kata Meigita.

IDEA mendorong masyarakat untuk juga terlibat dalam perencanaan tata kelola air bersih. Selama ini, warga sebagai pelanggan layanan air bersih, berhubungan dengan penyedia air hanya ketika memberikan aduan layanan. Padahal idealnya, warga juga berpartisipasi dalam proses perencanaan, karena sebagai usaha milik daerah, PDAM di mana pun di Indonesia memanfaatkan uang rakyat melalui APBD.

Data nasional mencatat, akses air minum layak pada 2018 baru menyentuh angka sekitar 61 persen. Pemerintah menetapkan program hingga 2024, angka itu akan terus naik hingga 75 persen. Salah satu strategi membuka akses air layak minum, adalah Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan dari Kementerian PUPR. Tahun lalu, anggaran Rp 850 miliar dibelanjakan untuk pos ini.

Program Hibah Air Minum menciptakan kenaikan akses air bersih signifikan. Pada periode 2010-2018 pemerintah berhasil menambah 1,2 juta sambungan rumah, dengan jumlah penerima manfaat 6,1 juta jiwa di 32 provinsi mencakup 232 kota/kabupaten. Enam tahun pertama program ini dibiayai dengan pinjaman Australia sebesar Rp 1,07 triliun. Pemerintah kemudian melanjutkan hingga saat ini dan telah menghabiskan Rp 2,34 triliun.

Audit Lingkungan Diperlukan

Mengambil contoh satu kabupaten, data yang terungkap sebenarnya cukup mewakili kondisi umum di Indonesia. Dalam berbagai sisi, permasalahan akses air bersih di Indonesia relatif sama. Masalah air di Kabupaten Bantul, tentu saja hanya contoh kecil dari gambaran besar yang terjadi hampir di setiap wilayah Indonesia. Perubahan lingkungan sebagai dampak pembangunan, telah mengubah ketersediaan air bersih bagi warga.

Suparlan dari Dewan Daerah Walhi DIY mengatakan, pemerintah seharusnya secara reguler melakukan audit lingkungan. Audit ini adalah penilaian kembali atas daya dukung lingkungan bagi perkembangan wilayah. Dari sisi tata kelola air, misalnya, kata Suparlan, audit lingkungan diperlukan untuk mengetahui berapa potensi dan kebutuhan yang ada.

Suparlan, pegiat lingkungan sekaligus Dewan Daerah Walhi DIY.(Foto: VOA/ Nurhadi)
Suparlan, pegiat lingkungan sekaligus Dewan Daerah Walhi DIY.(Foto: VOA/ Nurhadi)

“Hubungannya dengan air, satu dari sisi kualitas dan kuantitas, yang kedua adalah ketersediaan. Ketersediaan itu, misalnya di undang-undang sumber daya yang baru ini, prioritas utama pemanfaatan air itu bukan swasta. Setelah tercukupi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, baru baru dunia usaha,” kata Suparlan.

Suparlan memberi contoh, pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di lingkungan pemukiman Kota Yogyakarta yang menimbulkan ironi. Di banyak titik, hotel leluasa menyedot air sementara warga di seberang temboknya kesulitan karena sumur yang kering. Ada juga pusat perbelanjaan yang mencemari sumur warga, dan sumber air bersihnya tidak bisa diperbaiki.

Audit lingkungan dalam sektor air penting dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh wilayah. Melalui proses ini, setiap daerah memahami potensi air bersih yang dimiliki dan volume kebutuhan prioritas utama bagi warga. Jika terdapat cadangan potensi air bersih, barulah kebijakan perizinan untuk bisnis disusun, dengan mempertimbangkan kebutuhan air sektor bisnis itu sendiri. Dengan perhitungan yang cermat, setiap daerah di Indonesia akan mampu mencukup kebutuhan baik bagi warga maupun sektor bisnis.

Suparlan menyebut, audit lingkungan ini diatur dalam UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2019 dan UU 23 tahun 1997 yang lama. Audit lingkungan diperlukan, ketika terjadi perubahan pada wilayah atau kawasan tertentu.

“Jadi kalau dulu dibangun hotel, di sekitarnya tidak ada pemukiman, daya dukung lingkungan dan airnya mungkin tidak terpengaruh. Tetapi sekarang, kalau sudah banyak pemukiman, kondisi rona lingkungan akan berubah. Kalau sudah berubah, Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), juga harusnya berubah,” tegas Suparlan.

Menurut Suparlan, PDAM di Indonesia saat ini lebih tampil sebagai entitas bisnis daripada badan layanan. Padahal air adalah hak dasar, dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Pengelolaan PDAM lebih banyak sekadar penjual air bersih bagi masyarakat. Mereka belum memahami, bagaimana air itu dapat dimanfaatkan. Hal itu bisa dilihat dari kecilnya keterlibatan perusahaan air minum di Indonesia, dalam gerakan konservasi lingkungan. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG