Tautan-tautan Akses

DPR AS Sahkan RUU Perpanjang Wewenang Penyadapan Tersangka Teroris Asing


Dewan Perwakilan Rakyat Amerika telah mengesahkan rancangan undang-undang yang memperpanjang wewenang pemerintah untuk melakukan penyadapan terhadap tersangka teroris asing. RUU itu mengizinkan pengintaian tanpa mendapat persetujuan pengadilan lebih dulu.

Dengan 227 suara setuju dan 183 menentang, dewan Sabtu malam menyetujui RUU itu, sehari setelah Senat Amerika menyetujuinya. Undang-undang baru itu akan mulai berlaku setelah Presiden Bush menandatanganinya.

Meskipun terjadi debat berkepanjangan di Gedung Kongres, RUU itu memperpanjang wewenang penyadapan pemerintah hanya selama enam bulan – yang sesungguhnya merupakan penyelesaian sementara atas masalah itu.

Presiden Bush mengatakan kepada Kongres hari Jumat, adalah tugas mereka mengesahkan RUU pengawasan anti-teror pekan ini, sebelum mereka meninggalkan Washington selama reses bulan Agustus.

XS
SM
MD
LG