Tautan-tautan Akses

Kebakaran di Lapas Tangerang, ICJR Kembali Soroti Kelebihan Penghuni


Polisi memeriksa sel-sel yang hangus terbakar di Penjara Tangerang, Rabu, 8 September 2021.(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia via AP)
Polisi memeriksa sel-sel yang hangus terbakar di Penjara Tangerang, Rabu, 8 September 2021.(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia via AP)

Sedikitnya 41 orang tewas dan 81 luka-luka dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu dini hari (8/9). Di antara korban tewas terdapat dua warga negara asing, yang berasal dari Portugal dan Afrika Selatan. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada wartawan di Jakarta seusai melihat langsung kondisi Blok C2 yang porak-poranda.

“Dugaan sementara kebakaran yang terjadi jam 01.45 Rabu dini hari disebabkan oleh arus pendek listrik. Namun demikian sekarang ini Puslabfor Polri, Polda Metro Jaya, Diskrimun Banten sedang menyelidiki penyebab kebakaran karena kita tidak mau berspekulasi. Tetapi dugaan sementara, yang terlihat secara kasat mata ini dikarenakan arus pendek listrik,” ujar Yasonna.

Lapas Kelas I Tangerang ini dihuni oleh 2.072, dan Yasonna mengakui lapas ini “over kapasitas 400 persen.” Khusus Blok C2 dihuni 122 narapidana.

Seorang petugas pemadam kebakaran berdiri di dalam sel yang hangus akibat kebakaran di Penjara Tangerang, Rabu, 8 September 2021. (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia via AP)
Seorang petugas pemadam kebakaran berdiri di dalam sel yang hangus akibat kebakaran di Penjara Tangerang, Rabu, 8 September 2021. (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia via AP)

Blok C2 yang terbakar ini, berbentuk seperti paviliun dengan sejumlah kamar, yang berdasarkan peraturan harus dikunci pada malam hari. “Petugas pengawas dari atas melihat terjadinya kebakaran dan menelpon kepala keamanan, yang langsung menghubungi pemadam kebakaran. Dalam waktu 13 menit, 12 mobil pemadam kebakaran tiba. Tidak sampai 1,5 jam kebakaran dapat dipadamkan. Tetapi karena api cepat membesar, beberapa kamar penghuni tidak sempat dibuka,” papar Yasonna.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Fadil Imran mengatakan ratusan polisi dan tentara juga dikerahkan di sekitar penjara untuk mencegah tahanan melarikan diri dalam upaya pemadaman kebakaran tersebut.

Dua di antara Korban Tewas adalah WNA

Secara keseluruhan 40 narapidana tewas di lokasi kejadian, satu lainnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Delapan orang dirujuk ke rumah sakit, 31 luka ringan dirawat di klinik, 42 lainnya berhasil dievakuasi petugas.

Dari seluruh korban yang tewas tersebut, satu diketahui sebagai narapidana tindak pidana pembunuhan, sau tindak pidana terorisme, lainnya tindak pidana narkoba.

Petugas memindahkan kantong jenazah korban kebakaran dari RSUD Tangerang ke RS Polri untuk diidentifikasi, Rabu, 8 September 2021. (AP)
Petugas memindahkan kantong jenazah korban kebakaran dari RSUD Tangerang ke RS Polri untuk diidentifikasi, Rabu, 8 September 2021. (AP)

Dua di antara korban tewas adalah warga negara Portugal dan Afrika Selatan. “Kami telah bekerjasama dengan Kemlu dan kedutaan besar negara yang bersangkutan untuk menyampaikan kabar duka ini kepada keluarga korban dan kapan akan dimakamkan dll,” papar Yasonna.

ICJR: Kelebihan Penghuni Persulit Mitigasi

Institute for Criminal Justice Reform ICJR, lembaga peneliti independen yang memusatkan perhatian pada reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, mengkritisi kelebihan penghuni di hampir semua lapas yang “berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran.”

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan “overcrowding tentunya mempersulit pengawasan, perawatan lapas dan bahkan proses evakuasi cepat jika terjadi musibah seperti kebakaran.”

Kelebihan penghuni di lapas, menurut ICJR, terjadi karena “masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.”

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati. (Foto: pribadi)
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati. (Foto: pribadi)

Maidina mengkritisi penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. “Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim daripada bentuk pidana lain,” ujarnya.

Hal lain yang juga disoroti ICJR adalah gagalnya kebijakan penanganan kejahatan narkoba. Dengan 28.241 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia yang merupakan pengguna narkotika, ICJR menilai sejak awal mereka tidak perlu dijebloskan ke penjara.

“Polisi, jaksa dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitas atau pidana bersyarat dengan masa percobaan,” jelas ICJR dalam sebuah pernyataan tertulis.

Menkumham Perintahkan Kajian Menyeluruh

Menkumham Yasonna Laoly mengakui masalah ini memang kompleks, tetapi ia sudah memerintahkan kepada Dirjen Lapas Reynhard Silitonga untuk segera melakukan kajian “dari segi gedung, dari segi over kapasitas, dari segi regulasi.”

Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Indra Yoga)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Indra Yoga)

Ia menggarisbawahi perlunya melakukan ini segera agar insiden serupa, baik karena kebakaran atau kerusuhan, akibat kelebihan kapasitas di lapas tidak terulang lagi.

Sementara peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan sudah saatnya membuat sedikitnya lima perubahan.

“Pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Kedua, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP. Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika," jelasnya.

Polisi memperketat keamanan di penjara Tangerang, pasca kebakaran, 8 September 2021. Sedikitnya 41 napi dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. (Foto: FAJRIN RAHARJO / AFP)
Polisi memperketat keamanan di penjara Tangerang, pasca kebakaran, 8 September 2021. Sedikitnya 41 napi dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. (Foto: FAJRIN RAHARJO / AFP)

"Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban. Kelima, mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika,” imbuh Maidina.

Kebakaran dan Kerusuhan di Lapas

Kebakaran lapas di Indonesia kerap terjadi dengan beragam penyebab, mulai dari korsleting listrik hingga kerusuhan.

Dua puluh tujuh dari 102 tahanan di Lapas Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, melarikan diri dalam insiden kebakaran yang diduga disebabkan oleh tahanan yang ingin kabur pada 29 September 2019.

Kerusuhan disusul kebakaran di Lapas Sorong, Papua Barat, pada 19 Agustus 2019 juga membuat 258 narapidana kabur. Dalam pernyataan tertulisnya Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham ketika itu Ade Kusmanto mengatakan “rangkaian situasi keamanan di Papua berimbas ke lapas Sorong.”

Kecewa dan marah melihat lima narapidana dihukum rantai oleh petugas, sejumlah tahanan membakar Blok B Kelas II Lapas Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara pada 12 Februari 2020. Sejumlah tahanan terpaksa dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo. Ketika insiden terjadi, jumlah tahanan di lapas ini mencapai sedikitnya 410 orang.

Kemarahan karena dugaan perbedaan perlakuan petugas pada narapidana juga memicu kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara pada 11 April 2020.

Sementara pada 29 Oktober 2020 insiden kebakaran terjadi di dalam Lapas Purwokerto akibat korsleting listrik di sebuah minimarket yang terletak di dalam lapas. Tidak ada korban dalam insiden ini. [em/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG