Tautan-tautan Akses

Lapas Perempuan Palu Terbakar, Polisi Cari 27 Napi yang Kabur


Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri memberikan keterangan PERS seusai pelaksanaan olah tempat kejadian perkara di LAPAS Perempuan Kelas III Palu (30/9/2019) Foto : Yoanes Litha
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri memberikan keterangan PERS seusai pelaksanaan olah tempat kejadian perkara di LAPAS Perempuan Kelas III Palu (30/9/2019) Foto : Yoanes Litha

Kepolisian Resort Sigi, Sulawesi Tengah masih melakukan pencarian 27 narapidana dan tahanan titipan yang kabur setelah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas III Palu di desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Minggu (29/9) sore. Penyelidikan sementara mengindikasikan kebakaran di tujuh kamar sel tahanan itu disengaja.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri menjelaskan kebakaran terjadi di Lapas Perempuan Kelas III Palu pada pukul 18.00 WITA dan berlangsung selama 50 menit sebelum kemudian berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.

Lapas Perempuan Palu Terbakar, Polisi Cari 27 Narapidanya yang Kabur
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

Dugaan sementara, kebakaran sengaja dilakukan oleh para penghuni lapas agar mereka bisa kabur, tambah Sumantri.

“Yang terbakar itu adalah kasur ruangan sel. Mereka mencari perhatian untuk kabur, jadi membakar ruangan,” kata AKBP Wawan Sumantri kepada wartawan seusai pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Lapas Perempuan Kelas III Palu, Senin (30/9).

Sambil memeluk anak perempuannya yang berusia satu setengah tahun Asmawati menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, 30 September 2019. (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Sambil memeluk anak perempuannya yang berusia satu setengah tahun Asmawati menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, 30 September 2019. (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Para penghuni lapas kabur dengan menjebol pintu samping saat kepanikan akibat kebakaran, papar Wawan. Sebanyak tujuh dari lima belas sel tahanan di dalam lapas terbakar, namun tidak ada kerusakan struktur bangunan kamar sel tahanan, tambahnya.

Lapas Perempuan yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Kota Palu itu umumnya di huni narapidana maupun tahanan titipan kasus narkoba maupun pidana umum.

AKBP Wawan Sumantri mengatakan ketika kebakaran terjadi, ada 102 narapidana dan tahanan ditambah seorang batita berusia satu setengah tahun. Batita itu adalah anak dari salah seorang narapidana. Dari jumlah itu, 46 orang melarikan diri, tapi 16 di antaranya kemudian berhasil ditangkap Polisi beberapa jam kemudian. Sedangkan tiga lainnya ditangkap atau menyerahkan diri kepada Polisi pada Senin (30/9) pagi.

Asmawati, salah seorang penghuni yang menyerahkan diri, mengatakan kepada VOA, bahwa kebakaran itu terjadi secara tiba-tiba. Ia berupaya menyelamatkan anaknya yang berusia satu setengah tahun dan keluar dari dalam lapas. Namun karena berniat kembali ke lapas, Asmawati memberitahukan keberadaannya kepada keluarga dan tetangganya yang bekerja sebagai anggota Polisi di Polres Sigi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Suprapto menerima Asmawati seorang narapidana yang menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, 30 September 2019. (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Suprapto menerima Asmawati seorang narapidana yang menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, 30 September 2019. (Foto: VOA/Yoanes Litha)

“Jadi saya langsung telepon adikku, kasih tahu bilang saya di sini, tidak ke mana-mana. Saya tetap mau balik karena saya mau baik. Iya, badan saya gemetar semua," kata Asmawati sambil menggendong anak perempuannya.

Dia mengaku tidak mengetahui akan ada kebakaran karena akan Salat Magrib.

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Suprapto, mengimbau agar 27 orang narapidana dan tahanan titipan yang kabur dari lapas untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Tapi pihaknya juga tetap berupaya agar mereka dapat ditangkap kembali dalam waktu yang tidak lama.

“Kami tidak berikan batas waktu. Kami kalau bisa cepat, kami kejar, kami tangkap,” tegas Suprapto. Berbicara di lapas yang sama, Suprapto mengatakan polisi cepat melakukan pengejaran karena karena bukan dalam situasi darurat, seperti saat tsunami.

“Ya, harus cepat kembali. Kalau ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang),” kata Suprapto.

Suprapto menambahkan bila dalam penyelidikan nantinya mereka terbukti terlibat dan menjadi pelaku kebakaran, mereka akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi-sanksinya antara lain kehilangan hak untuk mendapatkan remisi maupun ancaman diproses hukum. [ys/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG