Tautan-tautan Akses

Keluarga Kecewa Majikan Adelina Sau Divonis Bebas


Makam Adelina Sau, di Desa Abi, Warga desa Abi, Oenino, provinsi NTT. Adelina meninggal di Malaysia dalam usia 20 tahun.
Makam Adelina Sau, di Desa Abi, Warga desa Abi, Oenino, provinsi NTT. Adelina meninggal di Malaysia dalam usia 20 tahun.

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis bebas bagi pelaku pembunuhan terhadap Adelina Sau, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur. Keluarga Adelina baru mendengar kabar ini Kamis siang, dan menyatakan kekecewaan mereka. Berikut laporan selengkapnya.

Yohana Banunaek biasanya berbicara dalam bahasa Dawan, bahasa daerah yang dituturkan warga Timor, terutama dari Suku Atoni. Namun, kepada VOA dia berusaha mengucapkan kalimat berbahasa Indonesia dengan intonasi yang tegas. “Kami tidak setuju, dia harus dihukum mati,” ujar dia.

Yohana mengucapkan kalimat itu setelah VOA menyampaikan kabar bahwa pengadilan Malaysia memvonis bebas pelaku pembunuhan anaknya, Adelina Sau.

Sefate Benu, yang sedang berkunjung ke rumah Yohana pun tak dapat menutupi rasa kecewanya. “Kami ada di kampung, tidak ada listrik, susah untuk dihubungi. Kami baru mendengar kabar ini pertama dari Bapak,” ujar Sefate kepada VOA.

Sefate Benu adalah Penatua di gereja tempat Adelina Sau dan keluarganya biasa beribadah. Dalam berbagai kepentingan Sefate dipercaya mewakili keluarga Adelina. Hari Kamis siang, Sefate kebetulan sedang berkunjung ke Desa Abi, Kecamatan Oenino, di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Di desa yang berjarak 163 kilometer timur Kupang inilah keluarga Adelina tinggal.

Kedua orang tua Adelina masih hidup dan tinggal bersama tiga anak mereka yang lain. Adelina adalah anak kedua dari empat bersaudara. Sefate menceritakan, kesedihan atas kepergian Adelina dengan cara yang sangat keji masih tersisa di keluarga ini.

Menerjemahkan apa yang disampaikan Yohana, Sefate mengatakan kepada VOA bahwa keluarga Adelina meminta Malaysia meninjau kembali vonis yang sudah dijatuhkan. Ibu Adelina tegas mengatakan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada anaknya tidak manusiawi, dan meminta hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku.

Keluarga Kecewa Majikan Adelina Sau Divonis Bebas
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:50 0:00

“Itu pelanggaran HAM berat kok dikasih vonis bebas. Bagaimana itu? Itu sebuah pelanggaran HAM berat, dan memang kami tidak menyetujui kalau dia divonis bebas. Keluarga besar sangat kecewa. Tapi bagaimana, kalau dilihat dari kemampuan finansial, kami ini orang tidak punya. Jadi kami memang tidak puas, tetapi kemampuan finansial kami untuk menggugat tidak bisa,” kata Sefate.

Prosesi pemakaman jenazah Adelina Sau, TKI asal provinsi NTT yang meninggal di Malaysia. (Foto: courtesy)
Prosesi pemakaman jenazah Adelina Sau, TKI asal provinsi NTT yang meninggal di Malaysia. (Foto: courtesy)

Keluarga Adelina menyerahkan tindak lanjut persoalan ini kepada pemerintah. Sefate berjanji akan berkoordinasi dengan pihak gereja dan pemerintah daerah secepatnya. Dia meminta pemerintah pusat bertindak lebih jauh. Adelina telah disiksa sebelum meninggal, dan pelanggaran HAM berat semacam itu, kata Sefate, tidak dapat diterima. Apalagi, mereka yang terlibat dalam kasus penyelundupan Adelina ke Malaysia justru sudah dihukum di Indonesia.

“Kalau ditelurusi kasus Adelina ini, yang merekrut sudah ditahan. Tetapi yang menghilangkan nyawa, kok divonis bebas. Sepertinya itu tidak ada keadilan sama sekali. Kami sangat kecewa, kalau memang sampai dia divonis bebas. Apakah kira-kira, menurut pemerintah Malaysia, menghilangkan nyawa orang itu hal yang biasa–biasa saja?” kata Sefate bernada menggugat.

Pengadilan Malaysia telah membebaskan S. Ambika, majikan Adelina Sau dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin, 22 April lalu. Sebelumnya, Ambika diduga menyiksa hingga meninggal Adelina Sau pada Februari tahun lalu. Dia diduga disiksa dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing. Perempuan asal NTT itu ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, Malaysia, dengan kepala dan wajah bengkak serta penuh luka.

Sebelumnya Ambika diancam dengan hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan. Tetapi Pengadilan Tinggi Penang membatalkan tuduhan pembunuhan itu tanpa merinci alasannya.

Gregorius R Daeng, dari Pokja MPM NTT (foto: dok. pribadi)
Gregorius R Daeng, dari Pokja MPM NTT (foto: dok. pribadi)

Gregorius R. Daeng, dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) ketika dihubungi VOA mengatakan, Kementerian Luar Negeri Indonesia kini memegang peran kunci. Indonesia harus memandang ini dalam kerangka posisi tawar, sebab jika tidak disikapi dengan tegas, akan menjadi preseden buruk ke depan.

Gregorius meminta pemerintah melakukan lobi politik. Malaysia harus diingatkan mengenai ketergantungannya terhadap Indonesia dalam soal ketenagakerjaan. Jika perlu, Indonesia meninjau kembali kebijakan pengiriman tenaga kerja, khususnya ke Malaysia. Alasannya, tidak adanya jaminan keamanan bekerja disana, temasuk ketika buruh migran berhadapan dengan hukum.

“Pastinya ini putusan yang cukup mencoreng potret penegakan hukum dalam kasus yang berkenaan dengan buruh migran kita. Karena sudah jelas dan nyata perlakuan tidak manusiawi itu dialami oleh almarhum. Penyiksaan, kemudian gajinya tidak dibayar, diperlakukan secara sangat keji, dan itu sejak awal kasus ini sudah dijerat dengan ancaman hukuman mati,” ujar Gregorius.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Pokja MPM mendesak kementerian dan lembaga terkait, memiliki langkah taktis dan teknis yang bisa mendesak Malaysia untuk bertindak. Misalnya, melalui KJRI setempat, menggunakan jasa pengacara Malaysia untuk menginvestigasi lagi putusan pengadilan tersebut.

Kepada Presiden, Gregorius berpesan bahwa kasus ini terkait nama baik negara. Tidak cukup memberi perhatian kepada korban, pemerintah juga harus menjamin aspek keadilan bagi korban.

“Kita baru sampai pada aspek korban, belum sampai ke keadilan bagi korban. Protes keras harus dilayangkan, dan Malaysia juga bagian dari negara di Asia Tenggara yang ikut terlibat dalam urusan perlindungan pekerja migran. Harusnya Malaysia bersikap tegas, karena ini mencoreng upaya perlindungan HAM pekerja migran,” tambah Gregorius.

Pokja MPM berharap ada mekanisme pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin persidangan tersebut. Gregorius membuka wacana kemungkinan adanya praktik permainan yang tidak tampak, yang sengaja ingin mengaburkan kasus tersebut. Masalahnya, sejak awal kasus ini masuk ke pengadilan, pelaku sudah diancaman hukuman mati. Dalam sistem hukum di Malaysia, tindak kejahatan penghilangan nyawa seseorang biasanya memperoleh vonis yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG