Tautan-tautan Akses

Sidang Kasus Pembunuhan Turis Bali Dilanjutkan


Heather Mack (kanan) dan Tommy Schaefer asal Chicago, Ill., berjalan bersama memasuki Pengadilan Denpasar (21/1). (AP/Firdia Lisnawati)
Heather Mack (kanan) dan Tommy Schaefer asal Chicago, Ill., berjalan bersama memasuki Pengadilan Denpasar (21/1). (AP/Firdia Lisnawati)

Majelis hakim beranggotakan tiga orang itu menolak argumen pembela bahwa dakwaan dari jaksa penuntut tidak akurat dan harus dibatalkan.

Pengadilan Denpasar pada Senin (2/2) memutuskan untuk melanjutkan sidang atas pasangan Amerika yang didakwa atas pembunuhan ibu salah satu dari mereka saat berlibur di Bali tahun lalu.

Majelis hakim beranggotakan tiga orang itu menolak argumen pembela bahwa dakwaan dari jaksa penuntut tidak akurat dan harus dibatalkan. Sidang akan berlanjut Rabu di Pengadilan Denpasar.

"Dakwaan berkualifikasi secara penuh baik secara formal dan material berdasarkan hukum," ujar ketua majelis hakim Made Suweda. "Untuk itu, keberatan para pembela ditolak."

Mayat Sheila von Wiese-Mack, 62, yang rusak ditemukan dalam koper di dalam bagasi sebuah taksi di luar hotel mewah di Nusa Dua, tahun lalu.

Jaksa mendakwa ​Heather Mack, 19, dan pacarnya, Tommy Schaefer, 21, keduanya dari Chicago, dengan pembunuhan berencana, yang bisa membuat mereka dihukum mati. (Reuters)

Recommended

XS
SM
MD
LG