Panel AS Hendaki Pencabutan Larangan Ahmadiyah di Indonesia

Seorang warga berdemo anti-Ahmadiyah di Jakarta (2/3).

Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS menyebut berbagai peraturan mengenai Ahmadiyah di Indonesia bertentangan dengan UUD.

Sebuah panel bipartisan pemerintah Amerika Serikat mendesak Presiden Barack Obama untuk menekan Indonesia agar mencabut SKB tiga menteri dan berbagai peraturan daerah yang melarang Ahmadiyah menjalankan ibadah agamanya. Menurut komisi ini, peraturan yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI, yang menjamin kebebasan beragama.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika (USCIRF) mengatakan, Senin, bahwa beberapa provinsi di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang anggota aliran Ahmadiyah menjalankan ibadah agama mereka secara terbuka, setelah sebuah insiden penganiayaan brutal yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Banten bulan lalu.

USCIRF juga menyebut dalam pernyataannya bahwa meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan perlindungan bagi jemaah Ahmadiyah dan meminta penyelidikan tuntas bagi kasus Cikeusik, ia belum bergerak untuk mencabut berbagai peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah.

Ketua USCIRF Leonard Leo mengatakan setuju dengan pujian berkali-kali dari pemerintahan Presiden Obama bagi toleransi beragama di Indonesia. "Tapi, Obama juga harus mengutuk adanya peraturan-peraturan yang bersikap diskriminatif dan berbagai tren akhir-akhir ini yang mengancam stabilitas, budaya pluralitas dan masa depan demokrasi di Indonesia."