Tautan-tautan Akses

Yordania Setujui RUU Kejahatan Siber Meski Organisasi HAM Keberatan


Perdana Menteri Yordania Bisher al-Khasawneh. (Foto: AFP)
Perdana Menteri Yordania Bisher al-Khasawneh. (Foto: AFP)

Parlemen Yordania, pada Kamis (27/7), menyetujui rancangan undang-undang kejahatan siber meskipun organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil mengingatkan bahwa itu akan mengekang kebebasan berpendapat di negara kerajaan tersebut.

Rancangan undang-undang tersebut disetujui DPR setelah sesi publik. Sebagian usul hukuman dikurangi dari versi draf awal, namun hukuman penjara tetap memungkinkan bagi mereka yang terbukti melanggar.

RUU itu juga harus disetujui senat sebelum diratifikasi Raja Abdullah II dan diterbitkan dalam surat kabar resmi.

RUU itu disetujui setelah 14 organisasi nonpemerintah, pada Senin (24/7), merilis pernyataan yang menggambarkan RUU baru itu sebagai "kejam" dan dikhawatirkan akan "membuka jalan bagi lonjakan sensor online."

Di antara organisasi tersebut, Human Rights Watch dan Access Now, memperingatkan undang-undang itu akan "membahayakan hak digital, termasuk kebebasan berpendapat dan hak atas informasi".

RUU tersebut menetapkan bahwa mereka yang didapati "menyebarkan berita bohong" secara daring akan menghadapi hukuman tidak kurang dari tiga bulan penjara dan denda antara 5.000 dan 20.000 dinar, atau sekitar $7.000-$28.000. "Berita bohong" didefinisikan sebagai apa saja yang "memengaruhi perdamaian sosial dan keamanan nasional".

Perdana Menteri Bisher al-Khasawneh dalam sesi pada hari Kamis mengatakan bahwa "pemerintah tidak mengajukan apa pun yang akan melanggar atau bertentangan dengan konstitusi", yang menjamin kebebasan berpendapat. Pemerintah "sepenuhnya terbuka untuk segala bentuk kritik", tambahnya. [ka/jm]

Forum

XS
SM
MD
LG