Tautan-tautan Akses

Warga Malaysia Lain yang akan Digantung di Singapura Menangkan Penangguhan Hukuman


Aktivis anti-hukuman mati terlihat di balik ajakan mengisi petisi anti-hukum gantung, Senin 7 November 2005 di Singapura, sebagai ilustrasi. (Foto: AP)
Aktivis anti-hukuman mati terlihat di balik ajakan mengisi petisi anti-hukum gantung, Senin 7 November 2005 di Singapura, sebagai ilustrasi. (Foto: AP)

Warga negara Malaysia kedua yang akan digantung di Singapura pekan ini karena penyelundupan narkoba memenangkan pengadilan penangguhan hukumannya, Kamis (28/4),

Datchinamurthy Kataiah, 36, dijadwalkan akan dihukum gantung Jumat, hanya dua hari setelah berlangsungnya eksekusi terhadap seorang pria Malaysia yang memicu kecaman internasional karena ia diyakini cacat mental.

Pengacara bernama M. Ravi, yang sebelumnya sempat mewakili Kataiah, mengatakan Mahkamah Agung Singapura mengizinkan penundaan eksekusi itu sementara menunggu diajukannya tantangan hukum terhadap keputusan itu pada 20 Mei.

Kataiah adalah bagian dari kasus perdata yang melibatkan 13 terpidana mati yang menggugat departemen penjara karena menyerahkan salinan korespondensi mereka selama di penjara ke kantor jaksa agung tanpa persetujuan mereka, kata aktivis antihukuman mati Kirsten Han.

Ravi dan Han mengatakan Kataiah mewakili dirinya sendiri di pengadilan Kamis karena tidak ada pengacara yang mau menangani kasusnya, karena takut akan pembalasan dari pemerintah. Pengacara yang menangani kasus hukuman mati tahap akhir sering dituduh menyalahgunakan proses pengadilan jika mereka kalah dan mungkin harus membayar biaya besar yang diminta oleh kantor jaksa agung, kata mereka.

Katiah ditangkap pada 2011 dan dihukum karena menyelundupkan sekitar 45 gram heroin ke Singapura. Ia dan rekan senegaranya, Nagaenthran K. Dharmalingam, dijatuhi hukuman mati. Eksekusi terhadap Dharmalingam berlangsung Rabu.

Pendukung dan pengacara Dharmalingam mengatakan ia memiliki IQ 69 dan cacat secara intelektual, dan bahwa eksekusi terhadap orang yang sakit mental dilarang berdasarkan hukum HAM internasional.

Uni Eropa dan sejumlah tokoh global termasuk raja bisnis Inggris Richard Branson mengajukan permohonan untuk meringankan hukumannya, tetapi pengadilan Singapura memutuskan bahwa Dharmalingam memahami tindakannya pada saat melakukan kejahatannya.

Singapura telah menghentikan pelaksanaan hukuman mati selama dua tahun karena pandemi COVID-19 sebelum melanjutkannya dengan eksekusi terhadap seorang pengedar narkoba Maret lalu. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG