Tautan-tautan Akses

UNHCR Kecam UU Baru Italia Terkait Kapal Penyelamat


Kantor UNHCR di Jenewa, Swiss. (Foto: dok).
Kantor UNHCR di Jenewa, Swiss. (Foto: dok).

Badan Urusan Pengunsi PBB (UNHCR), Selasa (6/8), mengungkapkan keprihatinannya terkait UU baru Italia yang memungkinkan pemberlakuan denda besar terhadap para pemilik kapal penyelamat migran. Badan itu mengatakan, UU itu membahayakan nyawa para migran yang berusaha menyeberangi Laut Tengah.

Undang-undang yang dirancang menteri dalam negeri Italia yang berhaluan kanan dan disetujui parlemen itu menaikan denda maksimal memasuki perairan Italia tanpa izin menjadi 1,1 juta dolar dari sebelumnya yang hanya 56.000 dolar.

Legislasi ini juga mengizinkan penangkapan kapten-kapten kapal yang mengabaikan perintah menjauhi pelabuhan Italia dan penyitaan kapal-kapal mereka oleh angkatan laut Italia.

UNHCR mengatakan kapal-kapal penyelamat yang dioperasikan organisasi-organisasi non-pemerintah memainkan peran tak ternilai dalam menyelamatkan nyawa. Menurut badan itu, komitmen dan semangat kemanusiaan yang memotivasi kegiatan mereka seharusnya tidak dianggap kejahatan atau distigmatisasi.

Menurut UNHCR, UU baru itu akan menyurutkan atau menghalangi aktivitas penyelamatan di laut oleh kapal-kapal swasta, padahal pada saat ini banyak negara Eropa menarik diri dari usaha penyelamatan di Laut Tengah.

Komisi Eksekutif Uni Eropa mengatakan, pihaknya saat ini sedang menganalisa legislasi itu apakah sesuai dengan UU Uni Eropa. Menteri Dalam Negeri Italia Matteo Salvini sejauh ini menolak mengizinkan kapal-kapal swasta yang membawa para migran yang mereka selamatkan berlabuh di pelabuhan negara itu. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG