Tautan-tautan Akses

Pakistan akan Ekstradisi Umar Patek ke Indonesia


Sketsa tersangka teroris Indonesia, Umar Patek, yang kini berada dalam tahanan polisi Pakistan.
Sketsa tersangka teroris Indonesia, Umar Patek, yang kini berada dalam tahanan polisi Pakistan.

Rencana ekstradisi Umar Patek ini dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Timur Pradopo di Jakarta hari Senin.

Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Timur Pradopo menjelaskan pemerintah Pakistan akan mengekstradisi tersangka teroris Umar Patek ke Indonesia. Hal tersebut kata Timur Pradopo telah disampaikan pemerintah Pakistan kepada pemerintah Indonesia.

Terkait soal waktu pendeportasian tersebut, Kapolri enggan menjelaskannya. Umar Petek adalah gembong teroris asal Indonesia yang berhasil ditangkap pihak Pakistan di Abbottabad, Pakistan pada 2 Maret lalu.

Kapolri Timur Pradopo mengatakan, "Memang secara resmi pemerintah Pakistan sudah menyampaikan. Tentunya sedang kita siapkan yang bersangkuta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum, pelanggaran hukum yang dilakukan. Semua sekarang sedang disiapkan bagaimana secara hukum tadi bisa dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di negara kita."

Sementara, pengamat Teroris dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Mardigu Wowiek Prasantyo menilai Umar Patek sebaiknya diproses di Pakistan. Menurutnya apabila di bawa ke Indonesia, dia tidak bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang terorisme karena UU tersebut baru disyahkan pada tahun 2005.

Mardigu mengatakan, "Pasal Undang-undang Terorisme baru ada tahun 2005, sementara dia ada di bom bali I tahun 2002, jadi dia tidak bisa dipakai pasal itu. Sehingga kalau dia di Indonesia tuduhannya masih kriminal bukan extraordinary crime, kurang kuat. Sebaiknya dia dinegara luar dulu, kita betulin Undang-undang kita bisa berlaku surut, bukti kita kuatkan lagi baru dibawa ke Indonesia. Jadi bisa dihukum mati dia seperti Amrozi."

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai mengatakan jika diekstradisi dari Pakistan, Umar Patek dapat dijerat pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Darurat yang hukumannya juga berat.

Menurut Ansyaad, pria kelahiran Pemalang, jawa Tengah ini juga terkait dengan sejumlah kelompok teroris yang telah tertangkap. Patek juga terlibat secara langsung pengeboman pada malam natal.

"Jaringan yang tertangkap ini, ada kaitan dengan di (Umar Patek). Yang di Bima, Palu, Poso kemudian kelompok 11 itu yang ada 10 senjata api yang tertangkap. Itu ada kaitannya semua dengan Umar Patek. Umar Patek dia adalah ahli bom. Jadi, dia terlibat dengan bom Natal, dia sendiri yang membuat itu bom atas permintaan Imam Samudera. Kemudian bom Bali I, dia juga yang bikin permintaan Dulmatin, Imam Samudera, kemudian dia kembali ke Filipina," demikian ujar Ansyaad Mbai.

Ansyaad Mbai menambahkan, Umar Patek telah masuk dalam daftar buronan teroris Internasional oleh PBB. Umar Patek diduga merupakan alumnus Afganistan sekitar 1990-an.

Patek juga disebut-sebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao, Filipina pada tahun 1995.

XS
SM
MD
LG