Tautan-tautan Akses

Tunisia Hukum Penjara 6 Pria atas Dakwaan Homoseksual


Pemerintah Tunisia menerapkan hukuman terhadap pelaku seks sesama jenis (foto: ilustrasi).
Pemerintah Tunisia menerapkan hukuman terhadap pelaku seks sesama jenis (foto: ilustrasi).

Homoseksual atau seks dengan sesama jenis masih dianggap sebagai tindak kejahatan di negara mayoritas Muslim Tunisia.

Sebuah pengadilan Tunisia hari Senin (14/12) memberikan hukuman maksimum kepada enam pemuda atas kejahatan homoseksualitas.

Masing-masing terdakwa akan menghabiskan tiga tahun di penjara. Polisi menangkap mereka bulan lalu, setelah para tetangga mengadukan perbuatan mereka.

Pengacara ke-6 pemuda tersebut mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis pengadilan. Homoseksualitas tetap merupakan tindak kejahatan di Tunisia yang berpenduduk mayoritas Muslim, bahkan setelah pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan diktator yang lama berkuasa, dan memperkenalkan demokrasi di negara ini.

Kelompok hak asasi manusia 'Amnesty International' mengecam vonis tersebut dan menyebut pemeriksaan dubur yang harus dijalani para terdakwa sebagai sebuah "bentuk penyiksaan".

"Tak seorangpun harus menjalani hukuman penjara karena orientasi seksual atau aktivitas seksual mereka," kata Boumedouha, wakil direktur Amnesty untuk Timur Tengah, Senin.

"Kasus ini menyoroti kuatnya homo-fobia (kebencian terhadap kaum gay/homoseksual) di Tunisia," tambahnya.

Pernyataan dari pemerintah Tunisia terhadap kasus ini hanya datang dari juru bicara kementerian dalam negeri hari Senin yang mengatakan kepada radio Tunisia, bahwa "hukum adalah hukum". [pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG