Tautan-tautan Akses

Tok! Pelaku Bom Bali 2002 Diganjar Penjara 15 Tahun


Polisi mengawal Zulkarnaen, seorang pemimpin senior Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda, yang sedang dalam pelarian karena perannya dalam Bom Bali 2002, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 16 Desember 2020. (Foto: AFP/Fajrin Raharjo)
Polisi mengawal Zulkarnaen, seorang pemimpin senior Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda, yang sedang dalam pelarian karena perannya dalam Bom Bali 2002, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 16 Desember 2020. (Foto: AFP/Fajrin Raharjo)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen, atas perannya dalam Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Ia merupakan teroris yang terafiliasi dengan al-Qaeda.

Peristiwa pemboman tersebut terjadi lebih dari setahun setelah serangan 9/11 di Amerika Serikat. Tragedi tersebut meluluhlantakkan dua kafe yang dipenuhi turis asing sehingga dikenang sebagai sebagai serangan militan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Zulkarnaen, seorang petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), ditangkap pada Desember 2020 setelah menjadi buron selama hampir 18 tahun. Dia diadili atas kasus bom Bali, serta beberapa serangan lain yang dilakukan oleh unit khusus di bawah komandonya.

Dia "bersalah karena melakukan terorisme dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara", kata hakim ketua PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP.

Panel jaksa penuntut mengatakan Zulkarnaen mendirikan sel khusus JI dan menggambarkannya sebagai "aset kunci" bagi kelompok itu karena pengalamannya sebagai pelatih di kamp-kamp militan di Afghanistan dan Filipina.

Dalam persidangan, Zulkarnaen membantah terlibat dalam bom Bali, tetapi ia mengakui aksi tersebut dilakukan oleh timnya.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa operasi JI tidak memberitahunya tentang serangan sebelumnya dan bahwa dia tidak terlibat dalam perencanaan khusus. Namun para hakim tidak percaya atas pengakuan tersebut.

"Fakta bahwa dia ketua tim dan menyepakati suatu rencana di Bali... bisa dianggap menyetujui rencana itu," kata hakim ketua. [ah/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG