Tautan-tautan Akses

Terpidana Penodaan Agama Mungkin Tinggalkan Pakistan setelah Bebas


Asia Bibi, penganut agama Kristen terpidana kasus penodaan agama di Pakistan (foto: dok).
Asia Bibi, penganut agama Kristen terpidana kasus penodaan agama di Pakistan (foto: dok).

Asia Bibi, penganut agama Kristen di Pakistan dan sudah delapan tahun mendekam dalam penjara karena dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menista agama, diperkirakan akan meninggalkan negara itu setelah Mahkamah Agung hari Selasa (29/1) mengukuhkan pembebasannya. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010, namun dibebaskan dari tuduhan bulan Oktober tahun lalu.

Mahkamah Agung Pakistan menolak sebuah petisi agar perkaranya ditinjau-ulang.

Walaupun dibebaskan oleh Mahkamah Agung, di mata para pemuka agama Pakistan Asia Bibi masih tetap bersalah. Gedung Mahkamah Agung di Islamabad dikawal polisi anti huru-hara hari Selasa dan pengacaranya mengatakan Asia Bibi tidak akan selamat jika tidak meninggalkan Pakistan.

Pakistan: Penodaan Agama
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:28 0:00


Pengacara Saiful Malook mengatakan, "Karena para pemuka agama berjanji akan membunuhnya meskipun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan, saya berpendapat ia sebaiknya meninggalkan Pakistan."

Saiful Malook, pengacara Asia Bibi (foto: dok).
Saiful Malook, pengacara Asia Bibi (foto: dok).

Gugatan terhadap keputusan Mahkamah Agung diajukan oleh satu partai Islam ekstrim, yang mengorganisir protes keras menuntut Bibi dihukum mati dan mengancam pengacaranya. Bibi dipersalahkan melakukan penistaan dan dijatuhi hukuman mati tahun berikutnya. Mahkamah membebaskannya karena tuduhan terhadapnya tidak beralasan dan kesaksian para saksi tidak konsisten.

"Sesuai dengan Konstitusi, UU dan keputusan terdahulu Mahkamah Agung menolak petisi tadi sebagai lemah. Hakim ketua berpendapat tepat kalau saja ini bukan kasus yang demikian emosional, ia pasti menuntut para saksi karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," tambah pengacara Malook.

Pengacara pengaju petisi. Chaudry Gulam Mustafa membantah demikian halnya dan mengatakan, "Dalam kasus ini Asia Bibi dibebaskan karena masih ada keraguan, bukan karena kesaksian palsu, petisi palsu atau penuntutan palsu. Ia mendapat manfaat dari semua keraguan yang ada, dan ada celah untuk itu dalam hukum kriminal kita. Jadi kalau ada sedikit keraguan, orang bisa mendapat manfaat dari itu."

Keputusan Mahkamah Agung itu disambut baik oleh berbagai kelompok hak asasi yang melobi negara-negara Barat supaya memberi perlindungan kepada Asia Bibi, suami bersama lima anaknya. (al)

Recommended

XS
SM
MD
LG