Tautan-tautan Akses

Terdakwa Penembakan Gereja di AS Divonis Hukuman Mati


Gambar sketsa Dylann Roof, yang menghadapi hukuman mati karena pembunuhan sembilan orang di gereja kulit hitam di South Carolina, dalam sidang (4/1).
Gambar sketsa Dylann Roof, yang menghadapi hukuman mati karena pembunuhan sembilan orang di gereja kulit hitam di South Carolina, dalam sidang (4/1).

Jaksa Agung berharap vonis ini membawa kelegaan dan ketenangan kepada penduduk Charleston dan seluruh negara.

Juri federal Amerika Serikat pada Selasa (10/1) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap penembak yang membunuh sembilan orang di sebuah gereja di South Carolina.

Dylann Roof, 22, pendukung supremasi kulit putih, bulan lalu disimpulkan terbukti bersalah membantai jemaat gereja kulit hitam pada 2015 di Charleston.

Juri yang terdiri dari 10 perempuan dan dua laki-laki mencapai keputusan ini setelah membahas kasus itu selama tiga jam. Untuk memberlakukan hukuman mati mereka harus mencapai keputusan yang bulat.

Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch menerbitkan pernyataan yang mengatakan vonis apa pun tidak mampu mengembalikan korban-korban ini, tetapi dia berharap vonis ini membawa kelegaan dan ketenangan kepada penduduk Charleston dan seluruh negara.

Kakak dari salah satu korban mengatakan, vonis ini mengirim pesan yang kuat, bahwa kejahatan berdasarkan kebencian tidak bisa ditolerir. [jm]

XS
SM
MD
LG