Tautan-tautan Akses

Tanggal 6 Februari, Hari Tanpa Toleransi terhadap Sunat Perempuan Dunia


Seorang mengenakan kaus yang bertuliskan: Stop Female Genital Mutilation (FGM) di Imbirikani, Kenya (foto: ilustrasi).
Seorang mengenakan kaus yang bertuliskan: Stop Female Genital Mutilation (FGM) di Imbirikani, Kenya (foto: ilustrasi).

Tanggal 6 Februari dikenal sebagai The International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation atau Hari Tanpa Toleransi terhadap Sunat Perempuan Dunia. Praktik sunat perempuan ini menimbulkan risiko kesehatan serius tetapi tetap menjadi praktik yang biasa dilakukan di banyak negara, khususnya di Afrika Barat.

Pendarahan berlebihan, infeksi dan bahkan kematian, menjadi sebagian konsekuensi kesehatan akibat mutilasi alat kelamin atau sunat perempuan.

Ketika mereka memasuki usia dewasa, remaja-remaja putri yang mengalami sunat ketika masih anak-anak, mungkin akan menghadapi masalah kronis seperti gangguan kesehatan mental dan rasa sakit saat buang air kecil atau ketika berhubungan seks. FGM juga dapat menyebabkan komplikasi yang mengancam jiwa saat melahirkan.

Terlepas dari risiko-risiko ini, dengan mengatasnamakan tradisi dan budaya, praktik ini terus berlanjut. Sebagian komunitas masyarakat percaya sunat perempuan dapat membantu mencegah hubungan seks pra-nikah dan memastikan kesetiaan istri dengan mengurangi libido mereka.

Menurut Organisasi Kesehatan Sedunia, lebih dari 200 juta anak perempuan dan perempuan di dunia saat ini telah disunat.

Sunat perempuan ini dipraktikkan di 30 negara di seluruh Afrika, Timur Tengah, Asia; juga di kalangan kelompok migran yang berasal dari negara-negara itu.

Menurut data UNICEF, tingkat prevalensi sunat perempuan di Afrika Barat berkisar antara 2% di Niger hingga 97% di Guinea. Gambia, Burkina Faso, Mali dan Sierra Leone juga memiliki tingkat prevalensi di atas 75%.

Ilmuwan peneliti di WHO Christina Pallitto mengatakan, “Tingkat prevalensi di sejumlah negara masih cukup tinggi. Ada begitu banyak variasi diantara negara, bahkan di dalam negara. Kami melihat positif trend, yaitu turunnya tingkat sunat perempuan di sejumlah negara.”

Dua puluh enam negara di Afrika dan Timur Tengah telah memberlakukan undang-undang yang melarang sunat perempuan, tetapi aturan hukum itu sulit diberlakukan dan mungkin secara tidak sengaja mendorong praktik sunat perempuan secara diam-diam.

Amadou Moreau, pendiri Global Research and Advocary Group, LSM yang berbasis di Senegal dan bekerja untuk mengakhiri sunat perempuan, mengatakan.

“Selama 20 tahun terakhir ini kami memiliki undang-undang yang melarang praktik sunat perempuan di negara ini. Ini adalah aturan hukum paling kontroversial di negara ini, karena ketika Anda berurusan dengan kepercayaan, agama, kebudayaan, dan tradisi seseorang, maka perintah eksekutif tidak dapat memandu orang tentang bagaimana mereka seharusnya bersikap dan berperilaku,” ungkapnya.

Moreau dan Pallitto mengatakan solusi yang paling efektif adalah menggabungkan upaya akar rumput dan perubahan kebijakan.

Tetapi sangat penting untuk melibatkan masyarakat setempat dan menjawab keyakinan atau agama yang mendorong praktik ini, tambah Pallitto. Ditambahkannya, ketika orang tahu bahwa orang lain telah menghentikan praktik ini, hal ini dapat “menjadi cara-cara yang sangat berpengaruh untuk melakukan perubahan.” [em/my]

XS
SM
MD
LG