Tautan-tautan Akses

Survei: Perusahaan Indonesia Cenderung Beri Suap


Indonesia menduduki peringkat keempat dalam daftar negara dengan pengusaha yang paling mungkin memberikan suap untuk memuluskan bisnisnya di luar negeri (foto: ilustrasi).
Indonesia menduduki peringkat keempat dalam daftar negara dengan pengusaha yang paling mungkin memberikan suap untuk memuluskan bisnisnya di luar negeri (foto: ilustrasi).

Survei terbaru dari Transparency International menunjukkan kecenderungan perusahaan-perusahaan Indonesia memberi suap saat berbisnis di luar negeri.

Dari 28 negara dalam daftar Indeks Pembayar Suap (Bribery Payers Index), Indonesia menempati peringkat keempat dalam daftar pengusaha yang gemar memberi suap untuk memuluskan urusan bisnisnya. Survei ini melibatkan 3.016 responden.

Manajer Tata Kelola Ekonomi Transparency International Indonesia, Franky Simanjuntak. di Jakarta, Rabu (3/11) menjelaskan dalam wawancara responden di 30 negara yang disurvei, pengusaha Indonesia disebut seringkali memberi suap.

Menurut Franky, kecenderungan membayar suap ini adalah perpaduan antara kebiasaan yang dilakukan di Indonesia dan lemahnya hukum di negara tempat mereka berbisnis. Sektor yang paling terpengaruh dalam suap menyuap ini adalah sektor layanan publik, properti, pertambangan dan migas.

Indonesia mencatat skor BPI 7,1, di bawah Rusia, Tiongkok dan Meksiko. Fakta ini menurut Franky, dalam jangka panjang dapat merugikan, karena dapat menurunkan kredibilitas para pengusaha Indonesia di dunia Internasional. "Terutama di negara-negara yang memiliki regulasi bisnis yang cukup ketat. Lain halnya dengan negara-negara yang tidak terlalu peduli dan hanya mengharapkan investasi. Mungkin mereka tidak terlalu memikirkan soal BPI ini", ujar Franky.

Franky Simanjuntak meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk mencegah adanya perilaku pengusaha yang kerap memberikan suap seperti yang dilakukan di sejumlah negara. "Beberapa negara sudah melakukan inisiatif ke arah sana," katanya. "Amerika sudah dari tahun 70an mempunyai FCTA (Foreign Corrupt Practices Act), undang-undang yang mengatur perusahaan-perusahaan mereka yang ada di luar untuk tidak melakukan suap. Di Indonesia, yang seperti itu belum ada."

Namun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, meragukan apabila perusahaan-perusahaan Indonesia cenderung memberi suap saat menjalankan bisnis di luar negeri.

"Saya tidak terlalu percaya, karena tidak banyak bisnis kita yang berbasis di luar negeri. Bagaimana bisa kita nomor empat?" tanya Sofyan.

Lewat hasil survei ini, Transparency International menyerukan kepada komunitas internasional untuk melakukan langkah tegas bagi perusahaan yang membayar suap.

XS
SM
MD
LG