Tautan-tautan Akses

Siti Aisyah Dibebaskan Dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam


Siti Aisyah (tengah), yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, menghadiri konferensi pers bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di Kedutaan Besar Malaysia di Kuala Lumpur, 11 Maret 2019.
Siti Aisyah (tengah), yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, menghadiri konferensi pers bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di Kedutaan Besar Malaysia di Kuala Lumpur, 11 Maret 2019.

Siti Aisyah, warga negara Indonesia dibebaskan dari segala dakwaan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017. Kim Jong Nam merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam yang dituduhkan kepada Siti Aisyah, Warga negara Indonesia. Dengan demikian maka Siti Aisyah dibebaskan dari semua tuduhan.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta membenarkan kabar pembebasan Siti Aisyah tersebut. Aisyah kata Retno akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya pembebasan ini merupakan puncak dari serangkaian panjang yang sudah dilalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah.

“Jadi kami sudah bekerja cukup lama. Kami ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur dan pada hari ini, Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan," papar Retno.

"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita, berada di KBRI Kuala Lumpur. Dan kita sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta”, kata Retno menambahkan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan kepada wartawan soal pembebasan Siti Aisyah, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. (Foto: Fathiyah Wardah)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan kepada wartawan soal pembebasan Siti Aisyah, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. (Foto: Fathiyah Wardah)

Dalam siaran pers yang dikutip VOA, pembebasan Siti Aisyah ini didasari atas permintaan Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna laoly kepada Jaksa Agung Malaysia. Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia diantaranya terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Menurutnya Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

Anggota Komisi Hukum DPR Muhammad Ali Umri mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia. Menurutnya jika tidak ada bukti terhadap Aisyah, maka memang harus dibebaskan.

“Ya kalau tidak terbukti bebas. Pasti semua kedutaan Indonesia yang ada di seluruh dunia pasti membela warga negara Indonesia, mungkin ini ada pembelaan, jaksa membebaskan karena tidak ada bukti-bukti yang menguatkan,” ungkap Muhammad Ali Umri.

Siti Aisyah bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu saat ia sedang menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Keduanya telah disidang sejak Oktober 2017 dan terancam hukuman mati. [fw/as]

XS
SM
MD
LG