Tautan-tautan Akses

Singapura Penjarakan Imigran Tiongkok karena Ikut Aksi Mogok


Sebuah van polisi Singapura siaga sementara para sopir bus asal Tiongkok melakukan aksi mogok di Singapura (26/11).
Sebuah van polisi Singapura siaga sementara para sopir bus asal Tiongkok melakukan aksi mogok di Singapura (26/11).

Seluruhnya 171 supir bus asal Tiongkok ikut melakukan aksi mogok di Singapura pada hari pertama pemogokan Senin lalu karena perselisihan mengenai gaji.

Pihak berwenang di Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara enam minggu terhadap seorang imigran Tiongkok yang bekerja sebagai supir bus, karena keikutsertaannya dalam aksi mogok pertama di Singapura dalam lebih dari seperempat abad ini.

Vonis terhadap Bao Feng Shan yang berusia 38 tahun itu dijatuhkan hari Senin. Ia adalah satu dari lima supir bus yang didakwa karena terlibat dalam pemogokan itu.

Empat lainnya dijadwalkan hadir di pengadilan hari Kamis. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjarakan hingga satu tahun dan didenda hampir 2.000 dolar.

Hari Minggu, pihak berwenang mendeportasi 29 supir bus lainnya setelah mencabut surat izin kerja mereka.

Seluruhnya 171 supir bus asal Tiongkok yang ikut pada hari pertama pemogokan Senin lalu karena perselisihan mengenai gaji. Jumlah supir yang ambil bagian dalam pemogokan itu berkurang menjadi 88 orang pada hari ke-dua.

Pemogokan dianggap ilegal di Singapura bagi para pekerja di sektor layanan penting, seperti transportasi, kecuali jika mereka memberi tahu dua pekan sebelumnya. Pemogokan buruh terakhir berlangsung pada tahun 1986.

Recommended

XS
SM
MD
LG