Tautan-tautan Akses

SETARA Institute Desak Mundur Setya Novanto dari Ketua DPR


Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Jumat 21 Juli 2017. (Courtesy: Ismail Hasani/Koleksi Pribadi)
Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Jumat 21 Juli 2017. (Courtesy: Ismail Hasani/Koleksi Pribadi)

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, keputusan Partai Golkar dan kesepakatan pimpinan DPR untuk mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, merupakan persekongkolan pragmatis.

SETARA Institute menilai penetapan tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengganggu kinerja dan citra politik DPR. Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani kepada VOA Jum’at (21/7) menyarankan Setya Novanto sebaiknya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

SETARA Institute Desak Mundur Setya Novanto dari Ketua DPR
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

“Penetapan tersangka Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, oleh KPK, dipastikan akan mengganggu kinerja dan citra politik DPR. Kerena itu keputusan Partai Golkar dan kesepakatan pimpinan DPR untuk mempertahankan Novanto merupakan persekongkolan pragmatis yang hanya ditujukan untuk menutup kemungkinan kocok ulang pimpinan DPR,” ujar Ismail.

Partai Golkar dan pimpinan DPR lanjut Ismail, tidak cukup hanya menjadikan ketentuan dalam UU MD3 (Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD), bahwa penetapan tersangka tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pimpinan, tetapi juga harus menimbang standar etik yang luhur.

“Patut diingat bahwa pimpinan dan anggota DPR adalah representasi politik rakyat. Aspirasi rakyat juga harus menjadi variabel pertimbangan dalam memutus status Novanto,” papar Ismail.

Pemberhentian Novanto, tambah Ismail, setidaknya bisa ditempuh dengan dua jalan: pengunduran diri atau pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tentang pelanggaran etika yang sudah semestinya menjatuhkan sanksi pemberhentian dari kursi pimpinan karena dugaan korupsi masuk kategori pelanggaran berat.

“Tetapi jika dua jalan itu buntu, KPK sebaiknya segera melakukan pemeriksaan dan upaya penahanan. Sehingga ketika Novanto ditahan, Novanto tidak dianggap mampu menjalankan tugasnya. Sehingga klausul berhalangan ini bisa dijadikan alasan untuk segera menunjuk plt (pelsana tugas). Atau bahkan lebih maju lagi, memberhentikan Novanto karena status tersangka itu,” imbuh Ismail.

Partai-partai sebagai induk bernaung para anggota DPR, tegas Ismail, harus bersikap dan tidak perlu berdiplomasi seolah-olah menghormati urusan internal partai masing-masing, tetapi yang terjadi adalah menikmati kenyamanan secara kolektif.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/7) enggan mengomentari penetapan status tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

“Saya sebaiknya tidak komentar dulu. Permasalahan Pak Setya Novanto supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya,” ujar Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, Jokowi menegaskan tetap percaya kinerja baik KPK.

“Saya hanya ingin menyampaikan kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai wewenangnya. Itu saja,” imbuh Presiden Joko Widodo.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Senin (17/7). Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun itu dilakukan bersama-sama oleh Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (22/6).

Setya Novanto sebelumnya sempat mundur dari jabatan Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemufakatan jahat kasus ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia. [al/lt]

XS
SM
MD
LG