Tautan-tautan Akses

Setahun Bekerja, Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp22 Triliun


Ilustrasi - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Banten, 27 Agustus 2021. (Foto: VOA)
Ilustrasi - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Banten, 27 Agustus 2021. (Foto: VOA)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp22 triliun setelah setahun bekerja.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI kembali menyita aset tanah milik obligor seluas 89 hektar atau senilai Rp2 triliun di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6). Dengan demikian, kata dia, total tanah yang telah disita mencapai 22,3 juta hektar atau senilai Rp22,6 triliun. Menurutnya, Satgas BLBI akan terus bekerja dengan rencana yang telah ditentukan untuk mengejar target hingga 2023.

"Alhamdulillah cukup produktif (baca: penyitaan aset BLBI). Saya ingin katakan, tentu setelah ini akan ada yang protes dan menyatakan keberatan baik secara langsung maupun melalui pengacara. Silakan saja," ujar Mahfud di Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Kata Mahfud, hingga 21 Juni 2022, Satgas juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dari penagihan obligor dan debitur sekitar Rp714,4 miliar. Selain itu, dari hasil penjualan lelang barang jaminan dan aset properti diperoleh PNBP senilai Rp36 miliar.

Belum lagi, Satgas BLBI telah menetapkan status penggunaan sitaan aset untuk kementerian dan lembaga, serta digunakan untuk Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN.

"Dulu berlarut-larut karena kita melayani berdebat. Kita kemudian hampir dan mulai kehilangan banyak aset. Sekarang kita tidak akan berdebat," tambahnya.

Mahfud menambahkan pemerintah selama 24 tahun telah membiarkan hutang para obligor dan debitur BLBI. Karena itu, kata dia, pemerintah kini tidak mau berdebat lagi dengan mereka di luar jalur hukum.

Menurutnya, pembentukan Satgas BLBI oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk menyatukan 12 kementerian lembaga agar tidak terjadi perbedaan pendapat soal penanganan hutang BLBI ini.

Di lain kesempatan, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta, Selasa (7/6).

Dalam gugatan, Ongko menilai tindakan Satgas BLBI yang bersumber pada perjanjian 18 Desember 1998 dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta pada 15 Maret 2022 merupakan tindakan yang tidak sah.

Ia menggugat Satgas BLBI untuk mencabut penyitaan, pemasangan plang, maupun penilaian atas dua bidang tanah di Jakarta dengan luas masing-masing 1.825 m2 dan 1.047 m2.

Selain itu, Ongko menggugat Satgas BLBI membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216 miliar dan meminta Satgas BLBI membayar uang paksa sebesar Rp1 milair untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

MAKI Optimistis PTUN Tolak Gugatan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini majelis hakim PTUN Jakarta akan menolak gugatan yang diajukan obligor BLBI. Ia beralasan para obligor memang memiliki kewajiban hutang yang harus dibayarkan ke negara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Boyamin)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Boyamin)

"Kalau ada gugatan ke PTUN itu biasa. Satgas BLBI saya yakin sudah punya antisipasi untuk terus melakukan tugasnya seperti menagih dan menyita aset akan diteruskan," jelas Boyamin kepada VOA, Kamis (23/6).

Kendati demikian, Boyamin menilai kinerja Satgas BLBI masih belum maksimal karena masih jauh dari target pengembalian utang kepada negara. Karena itu, ia mendorong Satgas BLBI untuk mempercepat kinerja mereka seperti melakukan penyitaan dan pelelangan, serta mempailitkan perusahaan-perusahaan yang bandel. Menurutnya, Satgas BLBI setidaknya bisa memenuhi 70 persen dari pengembalian utang negara pada tahun ini, agar aset-aset BLBI dapat diselamatkan.

Pada April 2021 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total aset BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai lebih dari seratus triliun. Aset tersebut antara lain berupa jaminan deposito, sertifikat tanah, dan sertifikat barang. Satgas BLBI memiliki masa tugas relatif singkat yakni dua tahun atau hingga Desember 2023.[sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG