Tautan-tautan Akses

Semakin Banyak Pemerintah Lokal di AS Kenakan Pajak pada Tas Belanja Plastik


Glen Quadros, pemilik dari restoran Great American Diner & Bar, memeriksa pesanan take away yang dibungkus dengan plastik di restorannya di Seattle, pada 31 Maret 2020. (Foto: AP/Elaine Thompson)
Glen Quadros, pemilik dari restoran Great American Diner & Bar, memeriksa pesanan take away yang dibungkus dengan plastik di restorannya di Seattle, pada 31 Maret 2020. (Foto: AP/Elaine Thompson)

Lima daerah di negara bagian Virginia telah mengikuti tren yang sedang berkembang di seluruh Amerika Serikat (AS), untuk mengenakan pajak tas belanja plastik, dengan harapan akan mengurangi dan akhirnya menghilangkan penggunaan tas belanja plastik.

Kantong-kantong plastik yang dirancang sebagai barang sekali pakai adalah salah satu bentuk sampah yang paling umum mencemari tanah dan saluran air, dan merupakan bagian besar dari sampah plastik negara. Kantong-kantong plastik ini lambat terurai dan terbuat dari produk minyak bumi yang menimbulkan banyak sekali bahaya, bahkan jika dibuang dengan benar sekalipun.

Seiring perjalanan waktu, plastik dapat melepaskan bahan kimia berbahaya ke dalam persediaan air minum atau mengancam hewan laut dan satwa liar lain yang menganggapnya sebagai makanan.

Negara bagian Virginia telah mengijinkan kabupaten dan kota mana pun untuk memaksa toko kelontong, apotek dan pengecer lain memungut pajak sebesar lima sen untuk setiap kantong plastik yang diberikan pada pembeli.

Kabupaten Arlington dan Fairfax, bersama kota Alexandria, Fredericksburg dan Roanoke akan mulai memberlakukan hal itu mulai 1 Januari 2022.

Menentang penggunaan kantong plastik tidak hanya terjadi di Amerika. Pada tahun 2002, Bangladesh menjadi negara pertama yang melarang kantong plastik tipis, yang dinilai telah menyumbat sistem drainase dan berkontribusi pada terjadinya banjir.

Sampah plastik terdampar di salau satu pulau di wilayah barat laut Kepulauan Hawaii, dalam foto yang diambil pada 22 Oktober 2019. (Foto: AP)
Sampah plastik terdampar di salau satu pulau di wilayah barat laut Kepulauan Hawaii, dalam foto yang diambil pada 22 Oktober 2019. (Foto: AP)

Negara-negara lain mulai mengikuti hal itu, baik dengan secara langsung melarang penggunaan kantong plastik, maupun dengan mengenakan pajak untuk mencegah penggunaannya.

Menurut data PBB pada tahun 2011 ada lebih dari satu juta kantong plastik yang digunakan per menit di seluruh dunia.

Menurut World Atlas, ada sekitar 60 negara yang telah menerapkan upaya pengendalian atas kantong plastik, termasuk Tiongkok, India dan Kamboja.

Sebagian negara Afrika yang juga menerapkan kebijakan ini adalah Kenya, Kamerun, Rwanda dan Tanzania.

Terlepas dari upaya itu, kantong plastik masih terus mengotori dunia, dari lautan hingga lapisan es kutub, bahkan hingga ke puncak Gunung Everest.

Di Amerika, California adalah negara bagian pertama yang mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayahnya pada tahun 2014. Sejak itu beberapa negara bagian lain, termasuk Hawaii, New York dan Oregon telah melarang kantong plastik sekali pakai. Dukungan semakin menguat karena banyak pemerintah daerah yang ikut serta.

Meskipun demikian tidak semua orang mendukung kebijakan ini, terutama American Recyclable Plastic Bag Alliance, sebuah kelompok lobi yang mewakili industri manufaktur dan daur ulang kantong plastik Amerika.

“Pajak atas kantong plastik akan menaikkan biaya bagi konsumen yang sudah berjuang keras dengan tagihan belanjaan yang meningkat pesat karena meluasnya inflasi,” ujar Zachary Taylor, direktur eksekutif kelompok itu dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke VOA. Jika dibuang dengan benar, kantong plastik belanjaan menjadi tas jinjing dengan dampak lingkungan yang paling sedikit, tegasnya.

Namun Ruthie Cody yang tinggal di Alexandria, Virginia, mendukung langkah yang memungkinkan jurisdiksi lokal menerapkan pajak atas kantong plastik. “Saya tidak berpikir hal ini harus menjadi kewajiban di tingkat nasional, tetapi sesuatu yang harus diputuskan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, “dan pajaknya minimal untuk konsumen tetapi tetap berdampak pada perubahan.” [em/rs]

XS
SM
MD
LG