Tautan-tautan Akses

SBY Harus Turun Tangan Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM 1998


Tim sukses Prabowo (dari kiri ke kanan) Ali Mochtar Ngabalin, Yunus Yosfiah, dan Marwah Daud Ibrahim, membantah pernyataan Wiranto yang menyatakan bahwa Prabowo telah dipecat dari militer, dalam keterangan pers di Jakarta (20/6).
Tim sukses Prabowo (dari kiri ke kanan) Ali Mochtar Ngabalin, Yunus Yosfiah, dan Marwah Daud Ibrahim, membantah pernyataan Wiranto yang menyatakan bahwa Prabowo telah dipecat dari militer, dalam keterangan pers di Jakarta (20/6).

Tim Sukses Prabowo-Hatta menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah dipecat dari militer. Sementara pengamat meminta Presiden SBY turun tangan menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran HAM tahun 1997/1998.

Tim Pemenangan Prabowo Subianto –Hatta Rajasa, Marwah Daud Ibrahim dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis membantah pernyataan Mantan Panglima ABRI Wiranto yang menyatakan bahwa Prabowo telah dipecat dari militer.

Menurut Marwah, berdasarkan keputusan presiden 20 November 1998 dinyatakan bahwa Presiden BJ Habibie memberhentikan dengan hormat Prabowo dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun panglima tinggi.

Tidak hanya menunjukkan keputusan presiden sebagai barang bukti, Marwah juga menunjukkan kepada wartawan lembaran surat keterangan dari Menteri Sekretaris Negara Muladi.

Surat tersebut berisi jawaban dari Mensesneg kepada Komnas HAM bahwa tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Prabowo dalam penculikan aktivis 1997-1998.

Sebelumnya Wiranto yang kini sebagai tim sukses Jokowi-JK mengungkapkan bahwa Prabowo yang menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD kala itu dipecat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira. Pemecatan itu menurut Wiranto karena Prabowo terlibat kasus penculikan aktivis 1997-1998.

“Terbukti yang resmi dan oleh bapak presiden BJ Habibie itu resmi dinyatakan bahwa beliau (Prabowo) resmi diberhentikan dengan hormat dan dengan hak pensiun dan dengan ucapan terima kasih atas segala jasa beliau selama mengabdi di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, “kata Marwah.

Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jeleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah saatnya turun tangan menuntaskan kasus tragedi 1998 terkait dugaan pelanggaran HAM yang disebut terus menjadi bola liar yang hanya sebatas perbincangan semata.
Masyarakat menurutnya harus tahu akan kebenaran dan klarifikasi yang tuntas sehubungan dengan kasus pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1998.

Jeleswari Pramodhawardani: Untuk menghentikan ini agar tidak berkembang kemana-mana dan tidak ada solusinya apa-apa selain kita hanya membicarakan saja maka memang ini perlu direspon oleh Presiden SBY untuk melihat bahwa bagaimana kejadian sebenarnya,” kata Jeleswari Pramodhawardani.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyatakan Pengadilan HAM Ad Hoc harus segera terbentuk sehingga tidak terus menjadi wacana politik terutama jelang pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

“Seharusnya dokumen seperti DKP itu harusnya digunakan oleh Kejaksaan untuk menjadi pelengkap bukti untuk memulai penyidikan. Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM sehingga Kejaksaan tidak ragu,” kata Sandra Moniaga
XS
SM
MD
LG