Tautan-tautan Akses

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Menggantung, DPR Takut?


Jaksa penuntut, Suriansyah (kanan), memposting pengumuman penyitaan di menara perkantoran Granadi di pusat kota Jakarta pada 21 Juli 2000. (Foto: AFP/Oka Budhi)
Jaksa penuntut, Suriansyah (kanan), memposting pengumuman penyitaan di menara perkantoran Granadi di pusat kota Jakarta pada 21 Juli 2000. (Foto: AFP/Oka Budhi)

Aset pelaku pidana, seperti hasil korupsi, pencucian uang atau penjualan narkoba di Indonesia selama ini masih aman. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bisa digunakan untuk merampasnya, terkatung-katung di DPR bertahun-tahun.

Padahal, Indonesia pernah merasakan manfaat undang-undang yang bahkan belum dimilikinya itu. Tahun 2004, sebuah tim berhasil merampas aset pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) yang juga terpidana kasus BLBI, Hendra Rahardja di Australia. Tentu, dengan dukungan Australia yang telah memiliki UU Perampasan Aset. Kisah tersebut dipaparkan Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011.

Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2002-2011. (Foto: VOA/Nurhadi)
Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2002-2011. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Asetnya ada di Perth, Sydney dan ada di Hongkong, dan kita berhasil dibantu Australia. Asetnya Hendra Raharja disita, dirampas oleh negara, dan dikembalikan ke Indonesia. Itu salah satu contoh manfaatnya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Kita pernah menikmati undang-undang punya Australia ini,” kata Yunus.

Indonesia belum memiliki UU tersebut, bukan karena belum membuatnya. Sejak 2003, UU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diinisiasi, termasuk oleh Yunus Husein. Sebuah tim dari Indonesia telah belajar di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Perancis, Belanda, Swiss., dan bahkan Kolombia, yang berhasil menerapkan UU tersebut untuk merampas hasil perdagangan narkotika.

Dalam forum diskusi terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diadakan PPATK, Kamis (29/4), Yunus mengatakan, proses yang sudah bergulir sejak 2003 itu memang terlalu lama.

“Sekarang kita lagi memerlukan sekali undang-undang ini, semoga bisa mendapat prioritas pada tahun-tahun berikutnya,” kata Yunus.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menempelkan pengumuman penyitaan di gedung perkantoran Jakarta yang merupakan rumah bagi beberapa yayasan amal Soeharto pada 21 Juli. (Foto: Reuters)
Jaksa dari Kejaksaan Agung menempelkan pengumuman penyitaan di gedung perkantoran Jakarta yang merupakan rumah bagi beberapa yayasan amal Soeharto pada 21 Juli. (Foto: Reuters)

Pemerintah Akui Penting

Berbicara dalam forum yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menyebut, RUU ini masuk dalam daftar panjang program legislasi nasional tahun 2020-2024. Hanya saja, RUU inisiatif pemerintah ini tidak masuk dalam agenda legislasi tahun 2021 ini, yang telah disepakati DPR dan pemerintah pada 23 Maret lalu.

Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto courtesy: Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto courtesy: Polhukam)

“RUU perampasan aset tetaplah merupakan RUU yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Mudah-mudahan bisa masuk pada tahun berikutnya, tahun 2022,” kata Mahfud.

Begitu pentingnya RUU ini, lanjut Mahfud, jika memang dinilai mendesak agenda pembahasannya dapat diusulkan di pertengahan tahun ini agar masuk ke DPR. Mahfud menambahkan, Indonesia memiliki sejumlah aturan hukum terkait perampasan aset. Namun, aturan-aturan itu tidak dapat menyatukan pandangan lembaga-lembaga yang menjalankan amanatnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung. RUU ini akan menyederhanakan kinerja pemerintah terkait upaya merampas aset pelaku tindak pidana, seperti koruptor.

RUU ini telah mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Secara konsep, ketentuannya dapat diterapkan untuk aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan sekalipun.

“Jadi sebelum ada putusan pidana, bisa diambil. Manakala tersangka atau terdakwa meninggal dunia, atau melarikan diri sampai ketemu,” kata Mahfud.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengakui terhambatnya RUU ini berdampak negatif.

"Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi upaya asset recovery hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal,” ujar Dian dalam forum ini.

Secara khusus dia menyebut, kesulitan saat merampas hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan. Di dalamnya termasuk hasil tindak pidana yang dimiliki atau ada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menempelkan pengumuman penyitaan di gedung perkantoran Jakarta yang merupakan rumah bagi beberapa yayasan amal Soeharto pada 21 Juli. (Foto: Reuters)
Jaksa dari Kejaksaan Agung menempelkan pengumuman penyitaan di gedung perkantoran Jakarta yang merupakan rumah bagi beberapa yayasan amal Soeharto pada 21 Juli. (Foto: Reuters)

DPR Tak Persoalkan

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengakui ada prasangka buruk kepada DPR terkait tidak dibahasnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hingga tahun ini.

“Ada suudzon juga, bahwa DPR enggak mau membahas ini, karena takut nanti yang paling kena sasar dari undang-undang ini. Maka DPR juga menyampaikan bahwa, tidak ada masalah kalau DPR ikut menginisiasi, karena toh RUU dan naskah akademiknya sudah disiapkan,” ujar Arsul.

Politisi PPP ini mengaku di akhir masa jabatan periode lalu sudah mengingatkan pemerintah terkait RUU ini. Dia memandang dasar hukum ini penting, sebagai bagian dari penataan integrated criminal justice system dan komiten pemberantasan tindak pidana, tidak hanya korupsi. Selain itu, sebagai upaya pengembalian aset dari tindak pidana itu sendiri.

Terkait tuduhan tidak membahasnya, Arsul mengatakan dalam RUU yang menjadi inisiatif pemerintah, biasanya pembahasan internalnya akan cukup lama. Dalam kasus RUU ini, kemungkinan hal itu juga terjadi. Jika memang mendesak, Arsul memastikan di pertengahan tahun upaya memasukkan RUU ini ke daftar legislasi nasional bisa dilakukan.

Menakutkan bagi Koruptor

Peneliti SAKSI FH Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah. (Foto: Dok Pribadi)
Peneliti SAKSI FH Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah. (Foto: Dok Pribadi)

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyebut kesan ketakutan anggota DPR terhadap RUU ini sulit untuk dibantah.

“Tentu saja elit di Senayan itu ketakutan. Hal ini terkonfirmasi oleh dua hal. Pertama, RUU Perampasan Aset digantung selama bertahun-tahun dan tidak kunjung dibahas. Bahkan tahun 2021 ini juga kembali tidak dijadikan Prolegnas prioritas. Kedua, banyaknya anggota DPR yang jadi pesakitan kasus korupsi, menambah kekhawatiran jika RUU Perampasan Aset tersebut, akan menyasar mereka nantinya,” kata peneliti yang akrab dipanggil Castro ini kepada VOA.

Herdiansyah Hamzah menambahkan, jika RUU ini disahkan menjadi UU, aset-aset pelaku pidana seperti koruptor akan jauh lebih mudah dirampas oleh negara. RUU ini tidak lagi mengedepankan penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan, khususunya korupsi, terlebih dahulu.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Menggantung, DPR Takut?
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:25 0:00

“Jadi kendatipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau bahkan diputus bebas sekalipun, eksekusi terhadap aset tetap dapat dilakukan. Ini menurut saya akan jauh lebih efektif untuk mengembalikan aset dan kerugian negara, sekaligus memiskinkan para koruptor,” lanjutnya.

Bukan tidak mungkin, ada konglomerat hitam di balik semua ini, karena politik hukumnya demikian, kata Castro. Dia menekankan, karena sifatnya progresif mengejar perampasan aset hasil kejahatan tanpa berfokus kepada vonis pelaku, maka lobi untuk menahan pengesahannya juga akan sangat kencang.

“Bahkan kalaupun dibahas, materi muatannya juga akan diupayakan selemah mungkin,” pungkasnya. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG