Tautan-tautan Akses

R. Kelly Dijatuhi Hukuman 30 tahun Penjara dalam Kasus Perdagangan Seks


R. Kelly hadir dalam persidangan kasus perdagangan seks yang melibatkan dirinya di pengadilan tindak pidana kriminal di Chicago, pada 17 September 2019. (Foto: Chicago Tribune via AP/Antonio Perez)
R. Kelly hadir dalam persidangan kasus perdagangan seks yang melibatkan dirinya di pengadilan tindak pidana kriminal di Chicago, pada 17 September 2019. (Foto: Chicago Tribune via AP/Antonio Perez)

Penyanyi R. Kelly telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena memanfaatkan ketenarannya sebagai artis R&B untuk menjadikan fansnya yang masih muda sebagai subjek pelecehan seksual yang sistematis.

Penyanyi dan penulis lagu itu dinyatakan bersalah atas pemerasan dan perdagangan seks pada tahun lalu dalam sidang yang memberikan kesempatan bagi para korban untuk mengemukakan keluhan mereka. Sebelumnya para korban bertanya-tanya apakah penderitaan yang mereka alami diabaikan karena mereka adalah perempuan kulit hitam.

Hakim Distrik Ann Donnelly menjatuhkan hukuman itu di gedung pengadilan di Brooklyn, New York, pada Rabu (29/6).

Putusan hukuman tersebut menandai titik terendah dari jatuhnya karir R. Kelly, yang kini berusia 55 tahun.

Sang penyanyi tetap dikagumi oleh sejumlah fans fanatiknya meskipun tuduhan tentang pelecehan yang dilakukannya terhadap perempuan-perempuan muda mulai tersebar luas pada tahun 90an. [jm/ka]

Forum

XS
SM
MD
LG