Tautan-tautan Akses

Produsen Emas Afsel Selesaikan Gugatan Hukum Pekerja Pertambangan


Petugas keamanan mengawasi dari pintu masuk tambang Lily, yang dimiliki oleh Vantage Goldfields, dekat Barberton, sebelah timur Johannesburg, 5 Februari 2016. (Foto: dok).
Petugas keamanan mengawasi dari pintu masuk tambang Lily, yang dimiliki oleh Vantage Goldfields, dekat Barberton, sebelah timur Johannesburg, 5 Februari 2016. (Foto: dok).

Produsen emas Afrika Selatan, Kamis (3/5) setuju membayar ganti rugi sebesar 5 miliar rand (400 juta dolar) untuk menyelesaikan gugatan hukum, kepada kantor-kantor pengacara yang mewakili ribuan penambang yang terkena penyakit paru-paru silikosis dan tuberkulosis yang mematikan, demikian dikatakan pejabat Afrika Selatan.

Penyelesaian gugatan hukum paling besar di Afrika Selatan itu menyusul perjuangan hukum yang panjang dari pekerja tambang untuk mendapat kompensasi atas penyakit yang dialami selama beberapa dekade karena kesehatan dan keselamatan mereka selama ini diabaikan.

Keenam perusahaan yang terlibat telah menyisihkan dana secara bertahap dan tertuang dalam laporan keuangan sebelumnya dan seharusnya tidak mempengaruhi laba di masa depan, kecuali jumlah pekerja yang mengajukan tuntutan melebihi dari jumlah saat ini. Perkiraan jumlah potensi penggugat berkisar dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Tiga produsen emas yang lebih kecil tidak ikut menjadi pihak dalam penyelesaian itu dan gugatan hukum bersama terhadap ketiga perusahaan itu akan berlanjut. Gugatan hukum bersama itu diajukan enam tahun lalu atas nama penambang yang menderita silikosis, penyakit yang tidak bisa disembuhkan yang disebabkan karena menghirup debu silika dari batu-batuan yang menyelimuti emas itu. [my/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG