Tautan-tautan Akses

Pria Singapura Dituntut Atas Ekspor Ilegal ke Iran


Contoh bahan peledak rakitan (IED) yang ditemukan marinir AS di Fallujah, Irak.
Contoh bahan peledak rakitan (IED) yang ditemukan marinir AS di Fallujah, Irak.

Pria berusia 42 tahun itu dituntut atas tuduhan yang termasuk penyelundupan, ekspor ilegal dan pernyataan palsu kepada pemerintah.

Seorang pria Singapura yang dituduh membantu mengekspor teknologi ke Iran yang belakangan ditemukan dalam bahan-bahan peledak rakitan, telah diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan, menurut Departemen Kehakiman AS, Senin (4/4).

Lim Yong Nam, juga dikenal sebagai Steven Lim, telah ditahan di Indonesia dalam satu setengah tahun terakhir. Jaksa penuntut mengatakan ia telah dibawa ke pengadilan federal Washington, tempat pria berusia 42 tahun itu tahun 2010 dituntut atas tuduhan yang termasuk penyelundupan, ekspor ilegal dan pernyataan palsu kepada pemerintah.

Lim dan beberapa terdakwa lainnya dituntut membantu ekspor ke Iran tahun 2007 dan 2008 ribuan modul frekuensi radio yang dibeli dari sebuah perusahaan Minnesota tak bernama, dan berbohong kepada pemerintah AS dengan mengatakanbahwa Singapura merupakan tujuan akhir barang-barang tersebut. Nyatanya, menurut jaksa penuntut, modul-modul itu diekspor ke Iran melalui Singapura.

Lim mengatakan ia tidak tahu batasan-batasan ekspor AS ke Iran, meskipun ia telah mengontak seorang terdakwa lain "tidak kurang dari enam kali" untuk membahas larangan dan tuntutan yang bisa muncul dari tindakan tersebut, menurut dokumen dakwaan.

Jaksa penuntut mengatakan setidaknya 16 dari modul-modul tersebut, yang memiliki kisaran aplikasi komersial, kemudian ditemukan oleh pasukan koalisi sebagai bagian dari bahan peledak rakitan (IED) di Irak.

Dakwaan tersebut menggambarkan IED sebagai ancaman nomor satu untuk pasukan Amerika di Irak dan mengatakan benda itu telah menyebabkan sekitar 60 persen dari jumlah korban pasukan Amerika yang tewas di Irak antara 2001 dan 2007. [hd]

XS
SM
MD
LG