Tautan-tautan Akses

SBY Tanggapi Surat Nazaruddin


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah pidato kenegaraannya (foto: dok).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah pidato kenegaraannya (foto: dok).

Menurut Presiden Yudhoyono prisip hukum yang adil tercantum dalam UUD1945 menjamin setiap proses hukum akan mandiri dan bebas intervensi.

Presiden Yudhoyono melayangkan jawaban dalam sebuah surat, Minggu (21/8), kepada Nazarudin, mantan bendahara Partrai Demokrat, yang ditangkap di Kolombia dan dipulangkan ke Indonesia. Sebelumnya, Nazarudin melalui sebuah surat yang dikirim Kamis (18/8), meminta Presiden untuk melindungi keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya. Sebagai imbalannya, Nazaruddin bersedia segera dipenjarakan.

Dalam surat jawabannya, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa para penegak hukum lah yang memiliki peran untuk menyediakan perlindungan bagi Nazaruddin dan keluarganya. Proses hukum yang dihadapi Nazaruddin harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut SBY mengatakan prinsip hukum yang adil, yang tercantum dalam UUD1945, menjamin bahwa setiap proses hukum akan mandiri dan bebas dari intervensi.

Nazaruddin menghadapi tuduhan terlibat kasus dugaan suap bernilai tiga juta dolar dalam pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011.

Ia lari meninggalkan Indonesia pada bulan Mei dan ditanggap tiga bulan kemudian di Kolombia. Saat dalam pelarian, pria berusia 32 tahun ini mengatakan ia tidak bersalah dan justri mengajukan tuduhan korupsi terhadap beberapa anggota tingkat tinggi Partai Demokrat, termasuk para pejabat anti-korupsi.

Presiden mendesak Nazaruddin untuk mau bekerjasama dalam penyelidikan dan mengungkapkan kepada para penyidik semua hal yang terkait kasus ini, termasuk nama-nama lembaga dan pihak yang mungkin terlibat.

XS
SM
MD
LG