Tautan-tautan Akses

Presiden Erdogan Ingin Boikot Barang Elektronik AS


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan). (Foto: dok).
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan). (Foto: dok).

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Selasa (14/8) mengancam akan memboikot barang-barang elektronik Amerika, untuk menanggapi apa yang ia sebut sebagai perang ekonomi yang dilancarkan Amerika Serikat terhadap Turki.

Perselisihan diplomatik antara kedua negara itu turut memicu krisis ekonomi di Turki dan menyebabkan nilai mata uangnya, lira, mencatat nilai terrendah.

Erdogan mengatakan, “Kalau mereka memiliki iPhone, ada Samsung di tempat lain. Di negara kita sendiri ada Vestel.”

Ia meminta rakyat agar menukar dolar Amerika mereka dengan lira untuk menopang mata uang Turki tersebut.

Nilai lira anjlok 40 persen tahun ini dan merosot 16 persen pada hari Jumat, serta tujuh persen lagi hari Senin. Nilai lira lebih stabil pada hari Selasa dengan kenaikan sekitar lima persen.

Dalam suatu pernyataan bersama hari Selasa (14/8), berbagai kelompok bisnis Turki meminta pemerintah agar memberlakukan kebijakan moneter yang lebih ketat untuk mengatasi krisis mata uang. Mereka juga mengatakan Turki harus berupaya menyelesaikan situasi ini dengan Amerika Serikat secara diplomatis sambil meningkatkan hubungan dengan mitra dagang utama lainnya, Uni Eropa.

Bank sentral Turki telah bertekad akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menstabilkan ekonomi negara, guna memastikan bank-bank memiliki semua uang yang mereka butuhkan. Akan tetapi pialang saham dunia kecewa karena bank tidak menaikkan suku bunga, yang menurut para ekonom diyakini perlu untuk meredakan krisis.

Presiden Amerika Donald Trump melipatgandakan tarif atas ekspor baja dan aluminium Turki pada Jumat lalu, antara lain sebagai tanggapan terhadap Turki yang menolak membebaskan Andrew Brunson. Pastur Amerika ini dituduh Turki melakukan spionase dan dikenai tahanan rumah sambil menunggu persidangannya. Trump menyebut penahanan pastor tersebut benar-benar memalukan.

Pengacara Brunson mengajukan permohonan banding lagi hari Selasa, yang meminta pengadilan agar membebaskan pastur tersebut dari tahanan rumah dan mencabut larangan bepergiannya.

Jika terbukti bersalah, Brunson menghadapi ancaman hukuman penjara 35 tahun. [uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG