Tautan-tautan Akses

Polri Tetapkan Ahok sebagai Tersangka


Gubernur Jakarta nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berbicara dengan wartawan di Balai Kota. (Foto: Dok)
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berbicara dengan wartawan di Balai Kota. (Foto: Dok)

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi juga memerintahkan Ahok tidak meninggalkan wilayah Indonesia demi penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian Republik Indonesia Rabu pagi (16/11) menetapkan Gubernur Jakarta non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Kabareskrim Irjen Pol. Ari Dono mengatakan proses penyelidikan terhadap Ahok kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi juga memerintahkan Ahok tidak meninggalkan wilayah Indonesia demi penyidikan lebih lanjut.

Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara secara terbuka selama lebih dari 10 jam. Ahok sendiri telah ditanyai polisi dalam dua kesempatan dan menjawab sekitar 40 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama dalam pernyataan yang disampaikannya di Kepulauan Seribu baru-baru ini. Pernyataan itu telah mengundang kemarahan sebagian orang, yang juga memicu demonstrasi pada 4 November lalu.

Ahok sepanjang Rabu pagi berada di sekretariat tim kampanyenya di Rumah Lembang, Jl. Lembang No. 27 Menteng, Jakarta Pusat untuk menerima pengaduan warga, hal yang akhir-akhir ini dilakukannya. Ia menyatakan siap bertarung di pengadilan.

“Kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras," ujar Ahok kepada warga yang memberinya semangat, seperti dikutip media. Ia mengajak warga dan juga relawan yang mendukungnya untuk tidak patah semangat menghadapi keputusan kepolisian. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG