Tautan-tautan Akses

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Luar Negeri


Wadir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (dua dari kanan) dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5). (VOA/Ghita Intan)
Wadir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (dua dari kanan) dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5). (VOA/Ghita Intan)

Pihak Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Pos Indonesia berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi yang berkedok pengiriman paket dari luar negeri ke Indonesia.

Kerjasama erat pihak kepolisian, Dirjen Bea Cukai dan PT. Pos Indonesia berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi dari Belanda dan Belgia. Hal ini disampaikan Wakil Direktur IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian dalam konferensi pers, Rabu (8/5) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Arie Ardia mengatakan, untuk kasus pertama pihaknya telah mengamankan pengiriman 18.259 butir pil ekstasi dengan berat 9,6 kilogram dari Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 5 April 2024. Paket tersebut, katanya, diberitahukan sebagai car parts set special for (piranti khusus) Honda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa paket tersebut berisikan enam bungkus plastik bening dengan puluhan ribu pil ekstasi, yang nilainya mencapai Rp.14,6 miliar.

Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya melacak kemana barang terlarang ini akan dikirim.

“Yang menariknya dari sini adalah pelaku ini diduga berasal dari Iran, memesan barangnya dari Belgia, dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama penerima palsu sehingga beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena nama yang diberikan adalah palsu,” paparnya.

Dalam penelusuran dari Jakarta hingga ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk mencari tahu penerima barang sesungguhnya, polisi mengamankan empat orang.

“Sehingga dari rangkaian pengembangan kita tadi, dapat kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang yaitu PEM, MS, BSH, MAB. Dan tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang dari Belgia, kita sedang melakukan pendalaman, melakukan pemetaan ke posisi maupun identitas dari pengirim barang,” jelasnya.

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Luar Negeri
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:15 0:00

Sementara dalam kasus kedua, pihak berwenang menggagalkan penyelundupan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kilogram dari Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 22 April 2024. Ia menjelaskan modus yang digunakan kali ini adalah false declaration. Sang pelaku memberitahukan barang tersebut merupakan magazine yang dibungkus dengan kotak kado.

“Alamat yang diberikan juga untuk pengiriman adalah alamat palsu, jadi hanya diberikan nomor telepon. Berbekal informasi tersebut kita terus melakukan koordinasi baik dengan Bea dan Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery,” jelasnya.

Dalam kasus kedua ini, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka penerima barang tersebut yaitu dengan inisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Sama halnya dengan kasus pertama, saat ini pihak kepolisian terus mendalami siapa pengirim pil ekstasi dari Belanda.

Dijerat Pasal Berlapis

Lebih jauh Arie menjelaskan para tersangka yang telah ditangkap dalam dua kasus ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 junto; pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukum pidananya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Untuk subsidernya kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto; pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Pihak Kepolisian RI, Dirjen Bea Cukai dan PT Pos Indonesia berphoto dengan barang bukti puluhan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Belgia (VOA/Ghita Intan)
Pihak Kepolisian RI, Dirjen Bea Cukai dan PT Pos Indonesia berphoto dengan barang bukti puluhan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Belgia (VOA/Ghita Intan)

Dalam dua kasus terbaru ini, jaringan narkotika internasional yang terlibat bukan jaringan baru. Kepolisian Indonesia telah beberapa kali menggagalkan penyelundupan narkoba, baik dari Eropa maupun Timur Tengah.

Kerjasama Antar Badan Mencegah Kerugian Negara

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan tidak ada kerugian materiil negara secara langsung dalam pengungkapan kasus ini karena sifatnya adalah barang kiriman biasa. Namun, Syarif menggarisbawahi, terungkapnya kasus ini malah mencegah adanya kerugian negara.

“Jadi di sini kita malah berhasil mencegah kerugian negara dari masuknya barang-barang tersebut sehingga orang tidak mempergunakan itu dan kita tidak harus merehabilitasi orang-orang tersebut. Jadi intinya adalah kita di sini mencegah pengeluaran negara,” ungkap Syarif.

Lebih jauh, Syarif mengatakan setidaknya hingga 5 Mei ini, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak satu ton 60 kilogram, serta 43 ribu batang pohon ganja. Polisi juga menangkap 177 pelaku. Nilai total penyalahgunaan barang terlarang ini setara dengan Rp3,9 triliun.

“Kita bandingkan dengan tahun kemarin. Sepanjang tahun 2023, kita berhasil mencegah sekitar enam ton narkotika. Itu berarti kita berhasil menyelamatkan sekitar Rp17 triliun dan kita menyelamatkan sekitar 14 juta orang Indonesia,” pungkasnya. [gi/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG