Tautan-tautan Akses

Polisi Solo Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 1,2 Milyar


Polisi Solo bongkar sindikat pengedar uang palsu senilai 1,2 Milyar rupiah, 26 Desember 2014 (Foto: VOA/Yudha).
Polisi Solo bongkar sindikat pengedar uang palsu senilai 1,2 Milyar rupiah, 26 Desember 2014 (Foto: VOA/Yudha).

Peredaran uang saat liburan Natal dan tahun Baru di Solo melonjak. Polisi di Solo membongkar sindikat pengedar uang palsu senilai milyaran rupiah.

Tumpukan uang berwarna merah dengan nominal lembaran 100 ribu rupiah dibungkus plastik berlogo Bank Indonesia terpajang di Polresta Solo, Jumat siang (26/12).

“Ini tumpukan uang palsunya..agar meyakinkan, tumpukan uang ini diberi segel plastik berlogo Bank Indonesia, BI..ternyata cetakan logo ini juga palsu..”

Ada 11 tumpukan uang yang masing-masing tumpukan berisi 100 juta rupiah.Tumpukan lembaran uang tersebut ternyata uang asli dibagian depan dan di dalamnya berisi lembaran uang palsu. Sebuah alat detektor keaslian uang ikut dipajang dan memperlihatkan keaslian uang di bagian depan dan isinya lembaran uang palsu. Polisi juga menyita sejumlah lembaran uang berbagai negara lain.

Juru bicara Polresta Solo, AKP Sis Saniwati mengatakan sindikat uang palsu ini melakukan trik mengelabui konsumen. Menurut Sis, pelaku mencetak logo BI dan menaruh lembaran uang asli di bagian depan tumpukan uang palsu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kami bergerak ketika ada informasi transaksi besar menggunakan uang palsu. Petugas kami menangkap pelaku sebelum transaksi dilakukan. Saat penangkapan kami menemukan barang bukti dua tumpukan uang senilai 200 juta rupiah. Kami periksa ternyata uang palsu," jelas Sis Saniwati.

"Kasus ini kemudian kami kembangkan lagi, dari pengakuan pelaku kami temukan lagi barang bukti uang palsu yang lebih banyak. Totalnya sekitar 1,2 milyar rupiah berupa pecahan uang nominal 100 ribu rupiah. Indikasi kuat ini sindikat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sis mengungkapkan polisi masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku mendapat pasokan uang palsu tersebut dari Jakarta. Pelaku juga pernah terjerat kasus yang sama, mengedarkan uang palsu. Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah.

Sementara itu, Bank Indonesia di Solo melakukan langkah menyediakan uang untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang tunai di masyarakat selama Natal hingga Tahun Baru.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Solo, Ismet Inono mengatakan kebutuhan uang melalui ribuan Anjungan Tunai Mandiri atau ATM berbagai Bank di Solo tercukupi.

“Sekarang kan orang-orang sudah mengambil liburan Natal, hari ini berlanjut ke liburan Tahun Baru. Sejauh ini oke lah ketersediaan kebutuhan uang tunai di Solo. Kita sudah siapkan semuanya melalui mesin ATM berbagai bank. Lonjakannya tidak seperti saat lebaran. Kalau Natal dan tahun baru ini ya tetap meningkat lah," kata Ismet Inono.

"Di Solo dan sekitarnya ada sekitar 1149 mesin ATM berbagai Bank, kalau di Solo sendiri ya sebagian besar, sekitar 600-800 ATM..semua sudah tercukupi untuk kebutuhan uang tunai selama Natal hingga Tahun Baru," lanjutnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG