Tautan-tautan Akses

Polisi Amerika Perlu Izin Pengadilan untuk Lacak Telpon Seseorang


ARSIP – Foto tanggal 13 Februrari 2016 menunjukkan suasana Gedung Mahkamah Agung menjelang matahari terbenam (foto: AP Photo/Jon Elswick, Arsip)
ARSIP – Foto tanggal 13 Februrari 2016 menunjukkan suasana Gedung Mahkamah Agung menjelang matahari terbenam (foto: AP Photo/Jon Elswick, Arsip)

Mahkamah Agung Amerika hari Jumat mengatakan polisi harus minta izin pengadilan untuk melacak lokasi telpon genggam yang akan digunakan dalam penyelidikan kriminal.

Ini adalah kemenangan besar bagi para pendukung hak privasi digital.

Mahkamah Agung dengan perbandingan suara lima lawan empat mengatakan, data menara telepon selular yang disimpan oleh perusahaan telpon dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan polisi harus mendapat izin pengadilan untuk mendapatkan informasi itu.

Kata Ketua Mahkamah Agung John G. Roberts, Amandemen ke-4 UUD Amerika melindungi warga dari usaha “penggeledahan dan penyitaan” yang tidak beralasan atas bahan-bahan informasi pribadi mereka.

Amandemen ke-4 itu tidak dengan sendirinya batal apabila seseorang memasuki ranah publik,” kata hakim Roberts.

Empat orang Hakim Agung lainnya setuju dengan keputusan Roberts itu, tapi empat orang Hakim Agung yang beraliran konservatif menolaknya.

“Kami sangat berterima kasih atas keputusan Mahkamah Agung hari ini yang mengatakan data lokasi telpon genggam dilindungi oleh Amandemen ke-4,” kata Andrew Crocker, pengacara pada Electronic Freedom Foundation.

Keputusan itu mencerminkan pengakuan Mahkamah Agung bahwa teknologi yang digunakan dalam zaman modern ini bisa mempengaruhi hak-hak privasi, dan karenanya Undang-Undang Dasar dan Amandemen ke-4 harus jelas tentang hal itu.

Nick Ackerman, pakar cybersecurity mengatakan keputusan Mahkamah Agung itu membawa Amerika “satu langkah lebih dekat” ke Uni Eropa, yang punya peraturan ketat untuk melindungi hak privasi digital seseorang. [ii]

XS
SM
MD
LG