Tautan-tautan Akses

Petugas TPS Curang, Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Gelar Pilpres Ulang


Seorang calon pemilih menunjukkan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk memilih ulang di sebuah TPS di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 17 Juli 2014 (Foto: VOA/Yudha)
Seorang calon pemilih menunjukkan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk memilih ulang di sebuah TPS di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 17 Juli 2014 (Foto: VOA/Yudha)

Kecurangan mewarnai penyelenggaraan pemilu Presiden di Jawa Tengah. KPU dan Bawaslu Jateng merekomendasikan pemungutan suara ulang di lokasi bermasalah tersebut.

Ratusan warga menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 1 Desa Dukuh Mojolaban Sukoharjo, Kamis (17/7). Mereka yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap TPS tersebut sebenarnya sudah melakukan pemungutan suara Pemilu Presiden, 9 Juli lalu, namun diulang karena ada indikasi kuat terjadi kecurangan yang dilakukan petugas di TPS tersebut.

Juru bicara Panwas Pemilu Sukoharjo, Muladi, mengatakan saat Pemungutan suara Pilpres 9 Juli lalu, Panwas menemukan bukti rekaman video dan bukti di lapangan terjadinya kecurangan di TPS tersebut yang dilakukan petugas TPS. Puluhan surat suara bergambar capres tertentu sobek dengan bentuk yang sama dan bukan tercoblos.

“Tipe sobekannya sama, malah identik. Sebenarnya Selasa kemarin kita sudah punya bukti video kecurangan yang valid dan kita cross-check ke surat suaranya dan ternyata benar. Maka kita segera meminta KPU Sukohajro menggelar pemungutan suara ulang," kata Panwas Pemilu Sukoharjo, Muladi.

"Andaikan sobekan itu tidak identik, tidak akan kita lanjutkan kasus ini. Yang aneh kan surat suara di gambar capres satu ada lubang coblosan, sedangkan di gambar capres lain ada sobekan kecil di bagian tengah gambar capres. Ada puluhan lembar surat suara, di dalam kotak gambar capres Jokowi-JK. Lha alatnya ada paku untuk mencoblos bentuk lubang, kok ini sobekannya aneh,” lanjutnya.

Video rekaman fakta kecurangan petugas KPPS di TPS 1 tersebut diunggah di situs internet berbasis teknologi video, Youtube, 13 Juli lalu. Video berdurasi 5 menit 15 detik ini menampilkan petugas KPPS menyobek surat suara bergambar capres tertentu dengan kuku jari tangannya. Video ini direkam salah seorang warga setempat dengan menggunakan handphone.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, merespon indikasi kecurangan tersebut dengan melakukan pemungutan suara ulang di lokasi tersebut hari ini dengan berdasarkan rekomendasi Panwas Pemilu Sukoharjo, KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah.

“Ya ini kita lakukan pemungutan suara ulang di satu TPS di Mojolaban..berdasarkan rekomendasi dari Panwaskab, KPU dan Bawaslu Jateng serta rapat pleno KPU Sukoharjo. Semua sudah kita lakukan, siap semua, berlangsung lancar. Warga bisa memilih kembali lewat pemungutan suara ulang ini, yang surat suaranya kemarin dirusak petugas KPPS di TPS ini," kata jelas Ketua KPU Sukoharjo.

Hasil penghitungan suara di TPS tersebut, Kamis sore (17/7), pasangan capres Prabowo-Hatta mendapat 102 suara atau bertambah 20 suara dibanding saat Pilpres 9 Juli lalu, dan pasangan capres Jokowi-JK 351atau berkurang 23 suara.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa tengah, Joko Purnomo, saat ditemui memantau pemungutan suara ulang di TPS 1 tersebut mengatakan KPU Jateng melakukan pemecatan petugas di TPS yang berlaku curang dan mengganti seluruh personil yang terlibat.

"Jangankan KPPS, KPU kabupaten atau kota yang terbukti berbuat curang langsung kita pecat kok. Kita berhentikan. Ada beberapa yang kita beri peringatan," jelas Joko Purnomo.

Menurut Joko Purnomo, pemberhentian PPS dan KPPS secara massal juga pernah dilakukan di sejumah daerah. "Misalnya ketua KPU Banyumas, kita berhentikan. Kemudian juag penyelengara Pilpres di daerah lain di Jawa tengah, pelaku kecurangan oleh PPS maupun KPPS kita berhentikan dan kita pidanakan melalui jalur hukum," imbuhnya.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jawa Tengah, Abhan Misbah, saat ditemui di lokasi TPS pemungutan suara ulang di Sukoharjo mengatakan terjadi kecurangan di sejumlah daerah di Jawa tengah, ketika Pilpres berlangsung.

Menurut Abhan, pelaku kecurangan pemilu diancam hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal 18 bulan penjara.

“Ancaman hukuman pidananya jelas, minimal enam bulan dan maksimal 18 bulan penjara..sekali lagi kalau proses hukum dijalankan secara tegas, bukan karena Bawaslu menghukum, ini untuk pembelajaran dan efek jera bagi penyelenggara Pemilu yang berbuat curang,” jelas Abhan Misbah.

XS
SM
MD
LG