Tautan-tautan Akses

Perempuan Sudan Yang Divonis Hukuman Mati, Melahirkan di Penjara


Sebuah pengadilan Sudan menyatakan Ibrahim bersalah karena murtad dan memberinya waktu empat hari untuk meninggalkan agama Kristen yang dianutnya. Pengadilan itu kemudian menjatuhkan hukuman mati karena ia menolak melakukannya (Foto: ilustrasi).
Sebuah pengadilan Sudan menyatakan Ibrahim bersalah karena murtad dan memberinya waktu empat hari untuk meninggalkan agama Kristen yang dianutnya. Pengadilan itu kemudian menjatuhkan hukuman mati karena ia menolak melakukannya (Foto: ilustrasi).

Seorang perempuan Sudan yang dijatuhi hukuman gantung karena menolak meninggalkan agamanya, melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di penjara, Selasa (27/5).

Seorang perempuan Sudan yang dijatuhi hukuman gantung karena menolak meninggalkan agamanya, telah melahirkan di sebuah rumah sakit penjara. Pengacara Mariam Yahya Ibrahim mengatakan, perempuan itu melahirkan bayi perempuan, Selasa (27/5). Ibu itu juga sudah memiliki anak laki-laki berusia 20 bulan.

Sebelumnya bulan ini, sebuah pengadilan menyatakan Ibrahim bersalah karena bertindak murtad dan memberinya waktu empat hari untuk meninggalkan agama Kristen yang dianutnya. Pengadilan itu kemudian menjatuhkan hukuman mati karena ia menolak melakukannya.

Ibrahim dilahirkan dari ibu yang Kristen dan ayah Muslim. Ia kemudian dibesarkan sebagai penganut Kristen, namun berdasarkan undang-undang Sudan, anak-anak yang ayahnya Muslim dianggap Muslim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk atas dakwaan berzinah. Ibrahim menikah dengan seorang pria Kristen, namun undang-undang Sudan tidak mengizinkan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim. Pernikahan seperti itu dianggap perzinahan.

Para analis hukum mengatakan, menurut hukum Syariah yang ketat, Ibrahim harus diizinkan menyusui bayinya selama dua tahun sebelum hukuman mati dilaksanakan.
XS
SM
MD
LG