Tautan-tautan Akses

Perempuan Sudan Divonis Hukuman Mati karena Pindah Agama


Penganut agama Kristen beribadah di sebuah gereja di Khartoum, Sudan (foto: ilustrasi).
Penganut agama Kristen beribadah di sebuah gereja di Khartoum, Sudan (foto: ilustrasi).

Mariam Ibrahim (27 tahun), lahir dari seorang ibu Kristen dan seorang ayah Muslim, dibesarkan secara Kristen setelah ayahnya meninggalkan keluarga.

Sebuah pengadilan di Sudan menjatuhkan hukuman gantung bagi seorang perempuan hamil karena menolak meninggalkan agama Kristennya.

Mariam Yahya Ibrahim usia 27 tahun, ibu dari bayi berusia 20 bulan, dihukum karena alasan murtad pada hari Minggu dan diberi waktu empat hari untuk meninggalkan agamanya.

Hari Kamis, Hakim Abbas al-Khalifa menjatuhkan hukuman mati itu di Khartoum setelah Ibrahim mengatakan kepada pengadilan, "Saya penganut Kristen."

Mariam Ibrahim lahir dari ibu beragama Kristen dan ayah Muslim. Ia dibesarkan sebagai penganut Kristen setelah ayahnya meninggalkan keluarga. Menurut hukum Sudan, anak-anak dari ayah Muslim dianggap sebagai Muslim.

Hakim juga memvonis Mariam Ibrahim dengan 100 cambukan atas tuduhan perzinahan. Menurut hukum Sudan, pernikahan antara Muslim dan non-Muslim tidak diperbolehkan, dan ikatan seperti itu dianggap perzinahan.

Suami Ibrahim, Daniel Wani, penganut agama Kristen. Ia mengatakan kepada VOA bahwa polisi mencegahnya menghadiri pengadilan banding terakhir isterinya tetapi ia akan terus berjuang untuk kelangsungan hidup isterinya.

“Isteri saya sebenarnya berasal dari Darfur, Sudan barat, ibunya dari Ethiopia. Ia dibesarkan oleh ibunya dan itulah sebabnya ia beragama Kristen sejak kecil,” ujar Daniel.

Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan Amerika sangat terkejut oleh keputusan pengadilan dan mengimbau pemerintah Sudan untuk menghormati kebebasan beragama.

Recommended

XS
SM
MD
LG