Tautan-tautan Akses

Perempuan Didenda $156 Karena Kenakan Cadar di Denmark


Ayah (kiri), 37, dan Aisha, 18, pengguna niqab dan anggota kelompok Kvinder I Dialog (Wanita dalam Dialog), duduk di pusat perbelanjaan dekat Kopenhagen, Denmark, 19 Juli 2018 (foto: Reuters/Andrew Kelly)
Ayah (kiri), 37, dan Aisha, 18, pengguna niqab dan anggota kelompok Kvinder I Dialog (Wanita dalam Dialog), duduk di pusat perbelanjaan dekat Kopenhagen, Denmark, 19 Juli 2018 (foto: Reuters/Andrew Kelly)

Seorang perempuan berusia 28 tahun yang mengenakan cadar telah menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar UU baru yang melarang pakaian semacam itu di tempat umum.

Kantor berita Denmark Ritzau melaporkan, polisi dipanggil hari Jumat ke sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, kota berpenduduk 46 ribu orang dekat Kopenhagen, untuk mengonfrontir seorang perempuan yang mengenakan niqab yang menutupi mukanya.

Perempuan itu didenda $156 dan diminta untuk melepas niqabnya atau meninggalkan tempat itu. Ia memilih meninggalkan tempat itu.

Sejak 1 Agustus UU “pelarangan burka” yang ramai diperdebatkan melarang orang mengenakan burka maupun niqab.

Pemerintah mengatakan UU itu tidak ditujukan pada sesuatu agama dan tidak melarang kerudung, sorban atau topi tradisional Yahudi.

UU di Denmark membolehkan orang menutup muka untuk tujuan yang sudah umum seperti karena cuaca dingin atau yang diwajibkan hukum seperti mengenakan helm sepeda motor. Siapa saja yang memaksa orang mengenakan pakaian yang menutup muka dengan kekerasan atau ancaman dapat diancam denda atau hukuman sampai 2 tahun penjara.

Austria, Prancis dan Belgia mempunyai UU serupa. [vm/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG