Tautan-tautan Akses

Penolakan Australia Terhadap Hukuman Mati Dipertanyakan


Kerabat terpidana hukuman mati asal Australia Myuran Sukumaran menangis saat tiba pelabuhan Wijayapura, Cilacap (28/4).
Kerabat terpidana hukuman mati asal Australia Myuran Sukumaran menangis saat tiba pelabuhan Wijayapura, Cilacap (28/4).

Amnesty International mengatakan "Australia harus mengambil sikap konsisten dan prinsipil melawan hukuman mati dalam semua kondisi, tidak peduli siapa orangnya dan apa dakwaan yang dihadapinya."

Pihak oposisi di Australia menuduh pemerintah tidak mematuhi penolakan negara atas hukuman mati, dalam debat panas Kamis (30/4) menyusul eksekusi Indonesia atas dua pengedar narkoba asal Australia.

Eksekusi oleh regu tembak atas delapan terpidana narkoba, termasuk dua warga Australia, telah kembali memicu kritikan tajam atas peran polisi Australia tahun 2005 dalam memberi informasi mitranya di Indonesia mengenai rencana yang dipimpin oleh dua pria itu untuk menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin dari Bali ke Sydney.

Kedua pria tersebut, Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 34, dieksekusi Rabu. Para anggota lain dari lingkaran Bali Nine pimpinan mereka menerima hukuman penjara panjang.

Australia membalas dengan menarik duta besarnya dari Jakarta, namun tidak mengurangi kerjasama dengan polisi Indonesia, yang dianggap sebagai pertahanan penting dalam melawan terorisme global.

Para pengecam mengatakan pemerintah Australia melemahkan mandat anti-hukuman mati, ketika tidak mengkritik Indonesia yang pada tahun 2008 mengeksekusi tiga teroris Indonesia yang bertanggung jawab atas pemboman Bali pada 2002, yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Oposisi dari Partai Buruh, Kamis, juga menuduh pemerintah meremehkan penolakan Australia terhadap hukuman mati dalam pedoman terbaru yang ditujukan untuk Kepolisian Federal, mengenai kerjasama dengan kepolisian lain termasuk Indonesia.

Partai Buruh mempertanyakan mengapa Menteri Kehakiman Michael Keenan menghapus dari pedoman tersebut persyaratan bahwa polisi "mempertimbangkan penolakan pemerintah atas hukuman mati dalam melaksanakan fungsi hubungan internasionalnya."

Pedoman tersebut, yang diterbitkan Mei tahun lalu, menetapkan prioritas-prioritas dan ekspektasi-ekspektasi pemerintah untuk kepolisian.

Pemimpin oposisi Bill Shorten mengatakan pedoman tersebut meremehkan protokol-protokol yang bertujuan untuk mencegah kerjasama polisi mengarah pada eksekusi warga Australia di luar negeri.

Ia mengatakan pada wartawan bahwa Partai Buruh ingin memastikan eksekusi-eksekusi tersebut "tidak dapat terjadi lagi."

Para menteri dengan marah menekankan kembali penolakan pemerintah atas hukuman mati dan menuduh Partai Buruh mencari keuntungan politik dari eksekusi-eksekusi yang membuat marah banyak warga Australia itu.

"Saya marah dan tersinggung karena Partai Buruh menggunakan tragedi dua warga Australia yang dieksekusi untuk membuat pernyataan yang murahan dan tidak valid," ujar Keenan.

"Kita membenci hukuman mati," ujar Menteri Luar Negeri Julie Bishop pada wartawan, dengan menambahkan bahwa "Sikap Australia atas hukuman mati adalah sebuah isu yang dapat dibahas dengan bangsa-bangsa lain di wilayah kita."

Namun senator independen Nick Xenophon mengatakan pemerintah harus menjelaskan mengapa mereka telah menghapus keberatan atas hukuman mati dari pedoman untuk polisi.​

Hukum Australia melarang pemerintah mengekstradisi seorang tersangka kecuali negara itu mencari jaminan ekstradisi bahwa orang itu tidak akan dieksekusi. Namun polisi Australia dapat memberikan info intelijen pada polisi asing yang memungkinkan para penyelidik mendakwa tersangka dengan pidana yang dapat dihukum mati.

Pedoman mengenai penyelidikan hukuman mati mewajibkan polisi Australia untuk mempertimbangkan banyak faktor sebelum membagi informasi tersebut.

Faktor tersebut termasuk kewarganegaraan tersangka dan "kepentingan Australia dalam mendorong dan mengamankan kerjasama dengan badan-badan asing dalam memerangi kejahatan."

Pedoman-pedoman tersebut dikeluarkan tahun 2009 sebagai tanggapan atas kasus Bali Nine. Pemerintah mengatakan Kamis bahwa pedoman-pedoman itu masih berlaku.

Namun ada kekhawatiran-kekhawatiran bahwa pedoman baru mengurangi penekanan pada pencegahan eksekusi.

Pengadilan Federal pada 2006 menolak gugatan dari para keluarga Bali Nine yang menuduh polisi Australia bertindak melanggar hukum dengan memberi informasi pada polisi Indonesia. Polisi senior tidak pernah mengaku melakukan kesalahan.

Namun pengacara Bob Myers mengatakan bahwa meski polisi Australia tidak melanggar hukum, mereka bertanggung jawab atas kematian dua warga Australia tersebut.

Myers telah mendekati seorang kontak polisi pada tahun 2005 untuk meminta Scott Rush, seorang teman keluarga yang berusia 19 tahun ketika ia ditahan dengan kelompok Bali Nine, dicegah untuk terbang ke Bali.

Rush awalnya dijatuhi hukuman mati, namun hukumannya kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

"Mereka menyerahkan orang-orang ini ke Indonesia, meski mengetahui konsekuensinya apa," ujar Myers kepada saluran televisi Australian Broadcasting Corp., Kamis.

Anggota legislatif Clive Palmer, yang memimpin partai kecil di luar koalisi pemerintah, mengusulkan rancangan undang-undang Rabu yang akan melarang para pejabat Australia untuk mengungkap informasi apa pun yang dapat mengarah pada eksekusi warga Australia di luar negeri. Hal tersebut tidak akan melindungi warga asing.

Amnesty International dalam pernyataannya Kamis mengatakan "Australia dan lembaga-lembaganya harus mengambil sikap konsisten dan prinsipil melawan hukuman mati dalam semua kondisi, tidak peduli siapa orangnya dan apa dakwaan yang dihadapinya."

Advokat anti-hukuman mati, Matthew Goldberg mengatakan, penolakan Australia terhadap hukuman mati telah meningkat sejak 2008 ketika Indonesia mengeksekusi pembom Australia Imam Samudra, Amrozi Nurhasyim dan Huda bin Abdul Haq.

Perdana Menteri saat itu, Kevin Rudd, aktivis anti-hukuman mati yang vokal, mengatakan saat itu, "Mereka pantas mendapatkan keadilan yang kita berikan kepada mereka."

XS
SM
MD
LG