Tautan-tautan Akses

Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri


Benny Tjokrosaputro usai sidang dugaan manipulasi keputusan investasi di perusahaan asuransi negara Asabri, di pengadilan Jakarta, 12 Januari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Benny Tjokrosaputro usai sidang dugaan manipulasi keputusan investasi di perusahaan asuransi negara Asabri, di pengadilan Jakarta, 12 Januari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG