Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tertinggi Malaysia Dukung Larangan Gereja Gunakan Allah


Seorang perempuan muslim Malaysia membentangkan spanduk bertuliskan "Allah" saat menggelar aksi protes di luar Pengadilan di Putrajaya, luar Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (23/6).
Seorang perempuan muslim Malaysia membentangkan spanduk bertuliskan "Allah" saat menggelar aksi protes di luar Pengadilan di Putrajaya, luar Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (23/6).

Pengadilan tertinggi Malaysia mendukung larangan pemerintah terhadap surat kabar Gereja Katholik menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.

Pengadilan Federal itu memutuskan dengan suara 4 lawan 3 hari Senin (23/6) bahwa surat kabar berbahasa Melayu gereja itu, "The Herald", tidak mempunyai dasar untuk naik banding atas keputusan pengadilan rendah tahun lalu, bahwa Allah hanya dapat digunakan kaum Muslim. Karena kalau agama lain menggunakan kata tersebut, ini dapat membingungkan dan menyebabkan kaum Muslim beralih agama.

Peralihan agama demikian ilegal di Malaysia dimana lebih dari 60 persen dari 30 juta rakyatnya adalah Muslim, agama resmi negara itu. Hanya sendikit di atas sembilan persen adalah Kristen.

Keputusan hari Senin (23/6) ini mengakhiri sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2007 ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengancam akan mencabut izin terbit "The Herald" atas penggunaan kata Arab tadi dalam edisi bahasa Melayunya.
XS
SM
MD
LG