Tautan-tautan Akses

Pengadilan Spanyol akan Dengar Gugatan atas Mantan Presiden China


Pengadilan Spanyol setuju untuk mendengar gugatan hukum terhadap mantan Presiden China Hu Jintao (foto: dok).
Pengadilan Spanyol setuju untuk mendengar gugatan hukum terhadap mantan Presiden China Hu Jintao (foto: dok).

Pengadilan Spanyol setuju untuk mendengar gugatan hukum yang menuduh mantan Presiden China Hu Jintao melakukan genosida di Tibet.

Gugatan itu, yang diajukan Komisi Pendukung Tibet di Madrid, menuduh Hu bertanggung-jawab atas program-program represif terhadap Tibet dari tahun 1988 hingga tahun 1992 ketika Hu menjabat presiden China.

Komisi itu juga mengatakan, sebagai presiden China dari tahun 2003 sampai tahun 2013, Hu bertanggung-jawab atas berbagai kasus pidana lain terhadap orang Tibet.

Dalam keputusan yang dikeluarkan hari Kamis, pengadilan itu menyatakan sistem hukum Spanyol memungkinkan gugatan itu didengarkan karena setidaknya satu korban dugaan genosida adalah warga Spanyol.

Penggugat kasus ini adalah biksu Budha, Thubten Wangchen. Kepada VOA hari Jumat ia menilai putusan itu sebagai keputusan yang baik.

China mengecam putusan pengadilan itu dengan mengatakan urusan Tibet adalah urusan dalam negeri. Kementerian Luar Negeri China menyatakan menolak campur tangan negara-negara lain dalam urusan dalam negeri.

Alan Cantos, dari Komisi Pendukung Tibet, mengatakan anggota kelompok itu "gembira" atas putusan tersebut.

Recommended

XS
SM
MD
LG