Tautan-tautan Akses

Pengadilan Pakistan Tolak Permohonan Perdana Menteri


Mahkamah Agung Pakistan menolak permohonan banding PM Pakistan Yousuf Raza Gilani.
Mahkamah Agung Pakistan menolak permohonan banding PM Pakistan Yousuf Raza Gilani.

Pengadilan tertinggi Pakistan menolak permohonan perdana menteri Pakistan mengenai tuduhan pelanggaran tata tertib pengadilan.

Mahkamah Agung hari Jumat mempertahankan surat panggilan untuk Yousuf Raza Gilani agar tampil di pengadilan hari Senin untuk menghadapi tuduhan mengenai penolakan pemerintah untuk mengadakan penyelidikan. Pemerintahan PM Gilani menolak meminta pihak berwenang Swis agar membuka kembali kasus korupsi terhadap Presiden Pakistan Asif Ali Zardari.

Jika didapati bersalah atas penolakan penyelidikan ini, PM Gilani mungkin akan diberhentikan dari jabatannya dan dipenjarakan.

Tim jaksa menuduh Presiden Zardari, mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto dan lainnya mencuci uang jutaan dolar melalui rekening bank Swis. Bhutto, istri Presiden Zardari, tewas dibunuh tahun 2007.

Tuduhan terhadap Presiden Zardari dan yang lainnya pada mulanya dibatalkan setelah persetujuan amnesti tahun 2007, tetapi pengadilan membatalkan persetujuan itu tahun 2009 dan telah berusaha membuka kembali kasus-kasus itu sejak itu.

Perdana Menteri Gilani telah menolak untuk bekerjasama, dan mengatakan bahwa Zardari memiliki kekebalan hukum selagi memangku jabatan. Tetapi dia mengatakan kepada Parlemen minggu lalu dia menghormati pengadilan dan akan hadir dalam sidang dengar keterangan hari Senin.

XS
SM
MD
LG