Tautan-tautan Akses

Hubungan PM Gilani dengan Mahkamah Agung Pakistan Tegang


PM Pakistan Yousouf Raza Gilani memenuhi panggilan Mahkamah Agung Pakistan di bawah pengamanan ketat, hari Kamis (19/1).
PM Pakistan Yousouf Raza Gilani memenuhi panggilan Mahkamah Agung Pakistan di bawah pengamanan ketat, hari Kamis (19/1).

Perdana Menteri Pakistan Yousouf Raza Gilani mendatangi Mahkamah Agung, tindakan yang jarang dilakukannya, di tengah ketegangan antara pemerintahnya dengan lembaga peradilan yang independen itu.

Perdana Menteri Yousouf Raza Gilani mendatangi Mahkamah Agung dalam upaya untuk mencegah penahanan atas dirinya karena gagal menyelesaikan kasus korupsi atas Presiden Asif Ali Zardari. Kemunculan Gilani hari Kamis itu dilakukan di tengah pengamanan ketat di dalam dan di sekitar gedung Mahkamah Agung itu dan terutama ditujukan untuk memungkinkan Perdana Menteri gilani menjelaskan posisinya. Gilani mengatakan pemerintahnya tidak dapat memulai proses hukum terhadap Presiden Zardari karena kekebalan hukum yang disandangnya selama menjabat.

Setelah itu, pengacaranya, Aitzaz Ahsan, mengatakan kepada wartawan kehadiran Perdana Menteri Gilani menunjukkan pemerintah sangat menghormati lembaga peradilan.

“Perdana Menteri Gilani menerima supremasi hukum dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Mahkamah Agung akan bersidang lagi awal bulan depan, tetapi setuju Perdana Menteri Gilani tidak harus datang lagi ke Mahkamah Agung.

Kasus korupsi atas Zardari bermula dari dasawarsa 1990-an ketika isterinya yang terbunuh Benazir Bhutto menjadi perdana menteri Pakistan. Sebagian kasus itu diselidiki di Swis. Namun Zardari dan isterinya menegaskan bahwa tuduhan itu keliru dan punya latar belakang politik.

Kesepakatan amnesti yang kontroversial yang melindungi Presiden Zardari dan ribuan lainnya dari tuduhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung dua tahun lalu. Pemerintah Pakistan juga memerintahkan agar menghidupkan lagi semua kasus itu dan mengirim surat kepada pemerintah Swis agar membuka lagi proses hukum di sana.

Analis hukum seperti mantan menteri kehakiman Pakistan Syed Mohammad Zafar yakin, Mahkamah Agunglah yang menentukan apakah alasan perdana menteri menuntut kekebalan hukum bagi Zardari diterima.

Ia mengatakan, “Mahkamah Agung akan melihat apakah pengajuan kembali kekebalan hukum itu sah atau tidak. Apabila Mahakamah Agung menyatakan tidak sah, mereka akan menolaknya.”

Jika terbukti melakukan pelanggaran tata tertib Mahkamah Agung. Perdana Menteri Pakistan itu bisa dihukum enam bulan penjara dan didiskualifikasi dari jabatannya. Itu bisa mendestabilkan pemerintah dan mendorong Presiden Zardari menghadapi masalah politik yang lebih besar.

Masalah-masalah hukum yang dihadapi pemerintah koalisi Pakistan muncul di tengah meningkatnya ketegangan dengan militer. Konflik itu katanya berasal dari memo presiden yang meminta bantuan Amerika untuk mencopot pemimipin militer saat ini.

Ketegangan politik juga muncul apada saat hubungan negara itu dengan Amerika mencapai titik terendah sejak serangan udara NATO lintas batas bulan November meneaskan 24 tentara Pakistan.

XS
SM
MD
LG