Tautan-tautan Akses

Pengadilan Myanmar Tolak Batalkan Gugatan Terhadap 2 Wartawan Reuters


Wartawan Reuters Kyaw Soe Oo (tengah) menggendong putrinya dan Wa Lone (kemeja putih) dikawal oleh polisi saat mereka masuk ke pengadilan di luar Yangon, Myanmar, 21 Februari 2018. (Foto: dok)
Wartawan Reuters Kyaw Soe Oo (tengah) menggendong putrinya dan Wa Lone (kemeja putih) dikawal oleh polisi saat mereka masuk ke pengadilan di luar Yangon, Myanmar, 21 Februari 2018. (Foto: dok)

Sebuah pengadilan Myanmar, Rabu (11/4), menolak untuk membatalkan gugatan terhadap dua wartawan Reuters meski tim pengacara kedua wartawan itu bersikeras mengatakan, pekan lalu, tidak ada bukti yang menunjang gugatan itu.

Kasus yang dihadapi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dikecam keras masyarakat internasional sebagai usaha pihak berwenang untuk mengintimidasi pers, khususnya mengenai liputan situasi sensitif di negara bagian Rakhine di mana militer Myanmar dituduh melakukan pelanggaran HAM besar-besaran terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya.

Kedua jurnalis itu ditangkap 12 Desember lalu atas tuduhan melanggar UU Kerahasiaan negara, sebuah UU yang telah berlaku sejak zaman kolonial,karena memiliki dokumen-dokumen rahasia penting yang mereka peroleh dari dua polisi yang pernah bekerja di Rakhine. Jika terbukti bersalah, kedua wartawan tersebut bisa dikenai hukuman penjara maksimum 14 tahun.

Kedua wartawan itu secara khusus ditugaskan Reuters untuk meliput krisis di Rakhine, di mana respon pasukan keamanan terhadap serangan pemberontak Muslim telah membuat 700 ribu Rohingya terpaksa mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh.

Kasus itu menarik perhatian internasional. Pengacara HAM terkenal Amal Clooney, istri aktor terkenal George Clooney, ikut bergabung dengan tim hukum yang membela kedua wartawan itu. AS, Inggris, Kanada dan PBB telah menyerukan agar kedua wartawan itu dibebaskan. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG