Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Vonis 65 Tersangka Militan ISIS


Militan ISIS Sinai melakukan serangan atas kantor polisi, dalam foto yang diunggah di website kelompok ISIS (foto: ilustrasi).
Militan ISIS Sinai melakukan serangan atas kantor polisi, dalam foto yang diunggah di website kelompok ISIS (foto: ilustrasi).

Pengadilan Mesir memvonis 65 tersangka militan yang membentuk kelompok teroris dan menyatakan kesetiaan kepada kelompok ekstremis ISIS, menghukum 18 dari mereka, hukuman seumur hidup penjara.

Putusan oleh pengadilan pidana Kairo hari Kamis (8/11) itu juga menghukum 41 orang hingga 15 tahun dan enam lainnya, lima tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dibebaskan.

Dari 67 terdakwa, hanya 43 yang ditahan, sementara sisanya, termasuk dua wanita masih buron.

Para jaksa penuntut mengatakan, kelompok itu membentuk sel di enam provinsi dan para anggotanya mendapat pelatihan senjata api dan bahan-bahan peledak.

Pasukan keamanan Mesir telah bertahun-tahun memerangi militan itu di Semenanjung Sinai utara yang bergolak. Pembrontakan militan yang dipimpin oleh afiliasi lokal ISIS, menarget polisi, tentara-tentara dan minoritas Kristen Mesir. (ps/al)

XS
SM
MD
LG