Tautan-tautan Akses

Pengadilan Bali Tolak Banding Warga Inggris yang Dihukum Mati


Lindsay June Sandiford dalam persidangan di Bali. (Foto: Dok)
Lindsay June Sandiford dalam persidangan di Bali. (Foto: Dok)

Pengadilan Tinggi Bali menolak pengajuan banding perempuan Inggris yang dihukum mati karena menyelundupkan narkoba.

Pengadilan Tinggi Bali pada Senin (8/4) menetapkan hukuman mati terhadap perempuan Inggris yang didakwa menyelundupkan kokain senilai US$2,5 juta (Rp 24,4 miliar) ke pulau dewata tersebut.

Pengadilan tersebut menolak pengajuan banding dari Lindsay June Sandiford, 56, yang divonis hukuman mati dengan cara ditembak pada Januari oleh Pengadilan Negeri Denpasar, menurut juru bicara pengadilan Makkasau. Keputusan untuk banding tersebut keluar minggu lalu, dan Sandiford memiliki 14 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, ujar Makkasau.

Sandiford ditahan Mei lalu saat 3,8 kilogram kokain ditemukan di dalam kopernya di bandar udara Bali. Dalam persidangan, ia mengatakan telah dipaksa membawa narkoba tersebut oleh sebuah kelompok yang mengancam akan melukai anak-anaknya.

Para jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Sandiford, namun majelis hukum menjatuhkan hukuman mati.

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta belum memberikan komentar, sementara Kantor Urusan Luar Negeri Inggris di London sebelumnya mengatakan menolak keras hukuman mati bagi Sandiford.

Empat terdakwa lainnya, tiga warga Inggris dan satu warga India, yang terkait kasus ini dipenjara mulai dari setahun sampai enam tahun.

Sejauh ini sebagian besar dari 40 orang asing yang dikenai hukuman mati didakwa dalam kasus terkait narkoba. (AP)

Recommended

XS
SM
MD
LG