Tautan-tautan Akses

Pengadilan Australia Larang Deportasi Warga Asing Keturunan Aborigin


Peta benua Australia.
Peta benua Australia.

Pemerintah Australia membebaskan seorang pria Aborigin dari tahanan imigrasi, setelah hakim memutuskan bahwa penduduk asli negara itu memiliki status khusus dan tidak bisa dideportasi, meskipun seandainya mereka bukan warga negara Australia.

Kasus bersejarah ini terungkap menyusul rencana pendeportasian dua penjahat terpidana, Brendan Thoms dan Daniel Love, yang memiliki darah Aborigin namun berkewargaraan asing.

Thoms dilahirkan di Selandia Baru, dan Love di Papua Nugini. Masing-masing memiliki darah aborigin dan orang tua yang berkewarganegaraan Australia. Mereka pindah ke Australia sewaktu masih anak-anak, tidak pernah menjadi warga negara negeri Kangguru itu. Pengacara mereka berargumentsai, mereka tidak dapat dideportasi meski melakukan kejahatan serius karena darah nenek moyang mereka.

Berdasarkan hukum yang berlaku, orang asing kehilangan haknya untuk tinggal dan bekerja di Australia jika dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara. Pihak berwenang ingin mendeportasi Thoms dan Love.

Namun Pengadilan Tinggi Canberra menyatakan orang-orang keturunan Aborigin, penduduk asli Australia, memiliki hak khusus karena memiliki ikatan spiritual dan sejarah dengan wilayah Australia. Tim hakim di pengadilan itu memutuskan, mereka yang dianggap penduduka asli tidak terikat UU Imigrasi Australia sehingga tidak dapat dideportasi meski bukan warga Australia.

Claire Gibbs, pengacara yang mewakili Brendan Thoms, tersangka yang dibebaskan dari tahanan imigrasi, mengatakan, kliennya, dan ibu kliennya, senang dengan keputusan pengadilan. Mereka luar biasa bahagia karena pengadilan menyatakan, keturunan Aborigin tidak bisa dianggap warga asing. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG