Tautan-tautan Akses

Peneliti LIPI: Pembentukan Komcad Perkuat Militerisasi


Para personil Bela Negara dan anggota Resimen Mahasiswa ikut serta dalam acara Peringatan HUT TNI ke-74 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019. (foto: dok).
Para personil Bela Negara dan anggota Resimen Mahasiswa ikut serta dalam acara Peringatan HUT TNI ke-74 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019. (foto: dok).

Pembentukan komponen cadangan pada masa pandemi dinilai tidak efektif dalam menghadapi ancaman militer atau serangan dari pihak luar.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko mengatakan pembentukan komponen cadangan akan memperkuat militerisasi di masyarakat. Sebab komponen cadangan akan mengaburkan batas antara ranah sipil dengan militer.

Selain itu, kata dia, menyiapkan orang sipil untuk tujuan membantu TNI menghadapi ancaman militer juga kurang tepat. Ia beralasan jumlah TNI atau komponen utama di Indonesia sudah cukup besar dan masuk dalam posisi 10 tertinggi di Asia.

Peneliti LIPI: Pembentukan Komcad Perkuat Militerisasi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:34 0:00

"Lucu ya. Kita sering melihat tentara dikerahkan untuk mengembangkan pertanian atau sosialisasi program KB. Banyak hal yang itu bisa dilihat MOU. Sementara sipil justru masuk ke komponen cadangan," jelas Diandra, Rabu (3/2/2021).

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko. (Foto:VOA)
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko. (Foto:VOA)

Diandra menambahkan militerisasi akan membuat pemerintah mengabaikan prinsip profesionalisme yang dapat berakibat tidak efektifnya kegiatan. Di samping itu, dari segi tujuan, pembentukan komponen cadangan yang juga untuk menghadapi ancaman hibrida tidak jelas. Alasannya tidak ada definisi dan batasan yang jelas terkait ancaman hibrida.

Kata dia, pemerintah juga belum memproyeksikan kemungkinan peperangan pada masa depan sehingga tidak tepat jika langsung membentuk komponen cadangan sebagai solusi. Diandra mengusulkan agar pemerintah memperbaiki regulasi dan hanya mengaktifkan komponen cadangan ketika terjadi eskalasi ancaman yang mengarah kepada peperangan fisik.

Rencana Pembentukan Komponen Cadangan Dikritik

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin juga mengkritisi pembentukan komponen cadangan pada masa pandemi corona. Menurutnya karakteristik ancaman terkini berbasis teknologi informasi dan siber. Karena itu, kata dia, tidak tepat pemerintah membuat program komponen cadangan yang mempersiapkan warga sipil menghadapi serangan di daratan.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: VOA)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: VOA)

"Perang yang akan datang itu perang generasi keempat yang tentu menggunakan teknologi yang canggih. Sekarang penggunaan meriam itu kalibernya kecil saja tapi ledakannya dahsyat," jelas TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan pandemi corona juga akan membuat pelatihan warga sipil tidak akan efektif untuk komponen cadangan. Sebab pelatihan tersebut tidak akan maksimal jika digelar secara online. TB juga berpendapat anggaran untuk pelatihan komponen cadangan sekitar Rp1 triliun sebaiknya dialihkan untuk perbaikan Alat Utama Sistem Senjata TNI (Alutsista).

Jubir Menhan : Komponen Cadangan adalah Bagian dari Sistem Pertahanan Nasional

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan komponen cadangan merupakan bagian dalam sistem pertahanan nasional.

Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Instagram).
Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Instagram).

Menurutnya, komponen cadangan harus diperkuat dengan bersamaan dengan modernisasi Alutsista. Dahnil juga meyakini anggota DPR TB Hasanuddin paham dengan komitmen menteri pertahanan untuk memperkuat teknologi.

"Penanganan COVID-19 adalah prioritas pada saat ini, bahkan anggaran Kemhan sendiri juga banyak dipotong untuk penanganan COVID-19, pun demikian dengan penguatan teknologi dan Alutsista laut dan udara juga menjadi perhatian Kemhan," jelas Dahnil Anzar kepada VOA.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 pada 12 Januari 2021. Salah satu yang diatur yaitu tentang komponen cadangan yang berasal dari warga sipil. Komponen cadangan diartikan sebagai sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kemampuan komponen utama (TNI). [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG