Tautan-tautan Akses

Pendukung ISIS Dihukum Penjara Seumur Hidup


Asmar Husein alias Abu Hamzah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidupp oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas tuduhan merencanakan serangamn bom terhadap polisi dan orang-orang Kristen. (Foto: ilustrasi).
Asmar Husein alias Abu Hamzah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidupp oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas tuduhan merencanakan serangamn bom terhadap polisi dan orang-orang Kristen. (Foto: ilustrasi).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang simpatisan ISIS setelah menyatakan bersalah merencanakan serangan bom terhadap polisi dan orang-orang Kristen.

Asmar Husein, yang juga menggunakan nama Abu Hamzah, ditangkap Maret lalu di Sibolga, Sumatera Utara. Dakwaan terhadap dirinya menyebutkan interogasi yang dilakukan terhadap seorang militan lainnya berhasil mengungkap adanya rencana beberapa serangan bom yang akan dilakukan sekelompok Muslim radikal pimpinan Asmar. Kelompok itu dilaporkan beranggotakan 10 orang.

Dakwaan itu menyebutkan kelompok itu menyatakan kesetiaan mereka terhadap pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi dan berjanji akan melangsungkan serangkaian serangan bom bunuh diri di Jakarta dan Lampung.

Jaksa penuntut sebelumnya mengusahakan hukuman penjara 15 tahun bagi Asmar. Hakim yang memimpin persidangan, Kadwanto, mengatakan, tidak ada alasan memberi keringanan hukuman bagi Asmar karena terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan memiliki ideologi ekstrem yang mengancam keharmonisan agama dan perdamaian. “Ia sangat membahayakan bila berada di luar penjara,” kata Kadwanto, yang memang tidak memiliki nama belakang.

Istri Amar dilaporkan meledakkan dirinya ketika rumahnya digerebek polisi . Anaknya berusia dua tahun dilaporkan tewas dalam insiden itu. Ia diyakini meledakan dirinya setelah beberapa jam sebelumnya melempar sebuah bom rakitan yang melukai seorang polisi yang menggeledah rumahnya.

Dalam pengadilan-pengadilan terpisah lainnya, panel tiga hakim itu juga menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan anggota kelompok itu yang berkisar dari enam hingga 20 tahun. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG