Tautan-tautan Akses

Pemimpin Oposisi Zambia Ajukan Gugatan Pemilu


Para pendukung Edgar Lungu, pemimpin Front Patriotik, merayakan kemenangan tipis Lungu dalam pemilihan umum putaran kedua, di Lusaka, Zambia (15/8). (Reuters/Jean Serge Mandela)
Para pendukung Edgar Lungu, pemimpin Front Patriotik, merayakan kemenangan tipis Lungu dalam pemilihan umum putaran kedua, di Lusaka, Zambia (15/8). (Reuters/Jean Serge Mandela)

Gugatan di Mahkamah itu akan menunda jadwal pelantikan Lungu karena undang-undang mengatakan seorang presiden tidak bisa dilantik jika pemilu diperkarakan di mahkamah.

Pemimpin oposisi utama Zambia telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi menggugat terpilihnya kembali Presiden Edgar Lungu.

Hakainde Hichilema, dari Partai Persatuan Pembangunan Nasional (UPND) mengatakan pemilu itu dicurangi dan mengatakan Lungu tidak mendapat 50 persen suara sebagai syarat untuk menghindari pemilihan putaran kedua.

Komisi pemilu Zambia mengatakan Lungu, dari Front Patriotik yang berkuasa memenangkan 50,35 persen suara dari Hichilema yang memperoleh 47,63 persen suara.

Gugatan di Mahkamah itu akan menunda jadwal pelantikan Lungu karena undang-undang mengatakan seorang presiden tidak bisa dilantik jika pemilu diperkarakan di mahkamah. MK punya waktu 14 hari untuk memeriksa petisi itu.

“Yang kami minta adalah pembatalan pemilu itu,” kata Gilbert Phiri, pengacara Hichilema.

Komisi pemilu Zambia bersikukuh pemilu 11 Agustus itu bebas dan adil. [my/al]

XS
SM
MD
LG